Home

Editorial Lain
Objek Wisata Kota Pekanbaru,
Oleh : Pariwisata Riau

Penangguhan Proses Hukum Cakada Tersangka Korupsi , Kemunduran dalam Penegakan Hukum

Herliyan Tersangka, Penegak Hukum Diminta Serius Usut Tuntas.
Oleh : KASUS BANSOS JADI PINTU MASUK BONGKAR KORUPSI DI BENGKALIS.

LPG 3 KG JADI BARANG LANGKA JADI MOMOK DI BULAN RAMADHAN
Oleh : DISPERINDAG DIMINTA TANGGAP

Tempat Hiburan Malam Buka Sampai Pagi Langgar Perda, Satpol PP Membiarkan.
Oleh : SATPOL PP LOYO HADAPI TEMPAT HIBURAN MALAM

Menjadi Tempat Nyaman bertransaksi Narkoba dan Maksiat ?
Oleh : Fenomena Tempat Hiburan Malam

Tata Kelola Bank dalam Islam
Oleh : Leny Nofianti


Tata Kelola Bank dalam Islam


Perbankan syariah memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umat, melalui proses intermediasi kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana maupun penyediaan jasa keuangan lainnya, berlandaskan kepada prinsip-prinsip syariah. Ketika sistem perbankan konvensional sempoyongan karena krisis moneter dan memerlukan biaya yang begitu besar untuk mempertahankannya, perbankan syariah justru mampu menyelamatkan sebagian ekonomi umat.

Berdasarkan beberapa hasil penelitian dan laporan dari Bank Dunia dan ADB krisis perbankan yang terjadi di Indonesia dan keruntuhan perusahaan-perusahaan besar dunia disebabkan oleh karena buruknya pelaksanaan praktik-praktik Good Corporate Governance (GCG). Perkembangan yang begitu pesat akhir-akhir ini dari aktivitas perbankan syariah menuntut segera diimplementasikannya praktik-praktik GCG dalam pengelolaan perbankan agar dapat memberikan perlindungan yang maksimum kepada semua pihak yang berkepentingan dalam stakeholder, terutama nasabah atau deposan.

 Tulisan ini bermaksud menganalisis dan menyajikan bagaimana prinsip-prinsip GCG dalam Islam. Diharapkan tulisan ini dapat memberikan masukan dan sumbangan pemikiran dalam evaluasi tata kelola bank syariah di Indonesia agar sesuai dengan prinsip syariah.

Tata Kelola GCG
Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) di Bank Syariah merupakan bagian tak terpisahkan dari spirit bank syariah tersebut, yang intinya adalah semangat tanggung jawab, kewajiban, keterbukaan dan keadilan melalui pengabdian serta ketundukan kepada Allah SWT dan melalui pemerataan kemampuan, pengetahuan, informasi dan penghargaan. Semangat inilah yang menjadi dasar bagi tata kelola usaha/bisnis dan kode etik dalam bank syariah, termasuk dalam memberikan pembiayaan untuk bisnis syariah.

Pada bank syariah untuk menerapkan GCG selain memerlukan dewan komisaris dan komite audit, juga harus terdapat dewan pengawas syariah. Dewan pengawas syariah ini merupakan pihak luar perusahaan yang kemudian menjadi bagian dari internal perusahaan yang diangkat dengan persetujuan Dewan Syariah Nasional. Dewan pengawas syariah merupakan institusi independen dalam bank syariah yang fungsi utamanya adalah melakukan pengawasan kepatuhan syariah dalam operasional bank syariah. Tugas dan fungsi serta keberadaan dewan pengawas syariah dalam bank syariah memiliki landasan hukum baik dari sisi fiqih maupun undang-undang perbankan di Indonesia.

Keharusan tampilnya bankir syariah sebagai pioner penegakan GCG dibanding konvensional, karena permasalahan governance dalam perbankan syariah ternyata sangat berbeda dengan bank konvensional. Pertama, bank syariah memiliki kewajiban untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah (shariah compliance) dalam menjalankan bisnisnya. Karenanya, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memainkan peran yang penting dalam governance structure perbankan syariah. Kedua, karena potensi terjadinya information asymmetry sangat tinggi bagi perbankan syariah maka permasalahan agency theory menjadi sangat relevan. Hal ini terkait dengan permasalahan tingkat akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana nasabah dan pemegang saham. Karenanya, permasalahan keterwakilan investment account holders dalam mekanisme good corporate governance menjadi masalah strategis yang harus pula mendapat perhatian bank syariah. Ketiga, dari perspektif budaya korporasi, perbankan syariah semestinya melakukan transformasi budaya di mana nilai-nilai etika bisnis Islami menjadi karakter yang inheren dalam praktik bisnis perbankan syariah.

Risiko yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah risiko kredit (asset non bagi hasil), dan asset sistim bagi hasil atau asset variable, risiko pasar (risiko harga ekuitas, risiko nilai tukar, risiko harga komoditas, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi dan lain-lain). Dimana risiko ini harus diminimalisir manajemen guna meningkatkan kinerja bank syariah. Salah satu yang dapat dilakukan adalah penerapan GCG. Risiko di perbankan syariah adalah sebagai salah satu faktor yang dapat mendorong pelaksanaan corporate governance di bank syariah.

Di Indonesia lembaga keuangan syariah masih berpedoman Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/13/DPbs tanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Prinsip GCG dalam peraturan ini masih sama dengan OECD konvensional. Padahal bank syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan bank konvensional. Peraturan ini menegaskan bahwa pelaksanaan GCG pada industri perbankan harus senantiasa berlandaskan pada lima prinsip dasar yakni keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).

Abdussalam Mahmoud Abu-Tapanjeh meneliti mengenai  sifat, aplikasi dan perbandingan prinsip tata kelola perusahaan Islam  dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang dikemukakan oleh OECD yang konvensional. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa dimensi Islamic perspektif corporate governance memiliki lebih luas cakrawala dan tidak dapat dikotakkan peran dan tanggung jawab, di mana semua tindakan dan kewajiban jatuh di bawah yurisdiksi hukum ilahi Islam sedangkan, menerapkan prinsip-prinsip OECD yang berbeda masalah dan kewajiban.

Penulis mencoba menggali prinsip Good Corporate Governance Syariah dari masa kepemimpinan Rasulullah SAW dan Khulafahul Rasyiddin. Islam jauh mendahului kelahiran GCG yang menjadi acuan bagi tata kelola perusahaan yang baik di dunia.  Beberapa prinsip yang dianggap penting bagi penulis dalam menerapkan Good Corporate Governance Syariah, dan implementasi dalam perbankan syariah sebagai berikut: Shiddiq (kejujuran), Amanah (pemenuhan kepercayaan), Tabliqh (transparansi dan keterbukaan), Fathonah (kecerdasan), Tawazun (keseimbangan), Mas’uliyah (akuntabilitas), Akhlaq (moral dan integritas), ‘Adalah (keadilan), Hurriyah (independensi dan kebebasan yang bertanggung jawab), Ihsan (profesional), Wasathan (kewajaran), Ghirah (semangat), Idarah (pengelolaan), Khilafah (kepemimpinan), Aqidah (kepercayaan dan keyakinan), Ijabiyah (berfikir positif), Raqabah (pengawasan), Qira’ah dan Ishlah (organisasi yang terus belajar dan selalu melakukan perbaikan) dan Zuhud (menghindari hal-hal keduniawian)

Islam Lebih Awal
Islam jauh mendahului kelahiran GCG yang menjadi acuan bagi tata kelola perusahaan yang baik di dunia.  Prinsip Good Corporate Governance Syariah dapat digali dari masa kepemimpinan Rasulullah SAW dan Khulafahul Rasyiddin. Untuk menerapkan GCG pada perbankan syariah, tidak cukup hanya dengan prinsip governance yang dikemukakan untuk bank konvensional. Oleh karena itu, sangat diperlukan GCG yang benar-benar sesuai dengan ajaran Islam dalam bank syariah.

Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) di bank syariah merupakan bagian tak terpisahkan dari spirit bank syariah tersebut, yang intinya adalah semangat tanggung jawab, kewajiban, keterbukaan dan keadilan melalui pengabdian serta ketundukan kepada Allah SWT dan melalui pemerataan kemampuan, pengetahuan, informasi dan penghargaan. Semangat inilah yang menjadi dasar bagi tata kelola usaha/bisnis dan kode etik dalam bank syariah, termasuk dalam memberikan pembiayaan untuk bisnis syariah.***


Leny Nofianti
Dosen Fekonsos UIN Suska Riau, menyelesaikan program doktor ekonomi di Unpad


Dikutip dari Harian Pagi Riau Pos


Tata Kelola Bank dalam Islam
 
Home