Home

Editorial Lain
Objek Wisata Kota Pekanbaru,
Oleh : Pariwisata Riau

Penangguhan Proses Hukum Cakada Tersangka Korupsi , Kemunduran dalam Penegakan Hukum

Herliyan Tersangka, Penegak Hukum Diminta Serius Usut Tuntas.
Oleh : KASUS BANSOS JADI PINTU MASUK BONGKAR KORUPSI DI BENGKALIS.

LPG 3 KG JADI BARANG LANGKA JADI MOMOK DI BULAN RAMADHAN
Oleh : DISPERINDAG DIMINTA TANGGAP

Tempat Hiburan Malam Buka Sampai Pagi Langgar Perda, Satpol PP Membiarkan.
Oleh : SATPOL PP LOYO HADAPI TEMPAT HIBURAN MALAM

Menjadi Tempat Nyaman bertransaksi Narkoba dan Maksiat ?
Oleh : Fenomena Tempat Hiburan Malam

Tata Kelola Bank dalam Islam
Oleh : Leny Nofianti


Penangguhan Proses Hukum Cakada Tersangka Korupsi , Kemunduran dalam Penegakan Hukum


ZONA RIAU.COM - Pekanbaru - Sungguh menjadi pertanyaan ditengah-tengah masyarakat, atas ditangguhkannya proses hukum kepada tersangka koruptor yang maju sebagai calon kepala daerah.

Sebagaimana disampaikan oleh Kapolri beberapa waktu yang lalu bahwa setiap calon kepala daerah yang tersangkut masalah hukum dan menjadi peserta Pilkada Serentak 2015 akan ditangguhkan proses hukumnya. Keputusan itu, sebut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dibuat dalam sebuah rapat terbatas.

"Ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas mengenai pilkada, jika ada kepala daerah atau calon kepala daerah yang diproses hukum maka penyidikannya ditangguhkan," kata Badrodin saat ditemui di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Selasa (11/8).

Badrodin menegaskan, penangguhan penahanan terhadap para petahana dan calon kepala daerah tersebut bukan berarti penyidikan kasusnya berhenti. Dia meminta agar persepsi salah semacam itu tidak muncul.

"Kasusnya tetap diproses tapi ditangguhkan sampai proses Pilkada 2015 selesai," ujarnya.

Kebijakan yang mebuat pertanyaan baru .
Pertanyaan yang paling mendasar adalah "Bagaimana jika nantinya Calon kepala daerah yang tersangkut dugaan korupsi ini memenangi pilkada, apakah kasusnya juga akan hilang dan langsung di SP3 kan ? ".

Kalau dilihat dari sisi politik memang kebijakan ini memberi rasa adem ditengah-tengah masyarakat, karena pendukung calon kepala daerah yang sudah jadi tersangka, menjadi lebih tenang.

Namun jika dilihat dari sisi penegakan hukumnya maka hal ini akan membuat tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat, seolah-olah calon kepala daerah kebal hukum dan dapat di kesampingkan proses hukumnya.

Tidak selesai sampai di situ, bagaimana nantinya jika tersangka itu memenangi pilkada di daerahnya?. Bagaimana jika proses hukumnya dilanjutkan dan terbukti bersalah dan masuk bui...? Bukankah dalam prespektif ini seolah -olah kita menyajikan makanan haram kepada masyarakat ?

Kemunduran dalam penegakan hukum
Praktisi hukum dari Universitas Lancang Kuning Dr.Fahmi,SH.MH, mengatakan bahwa penundaan Proses Hukum bagi Calon Kepala daerah yang tersangkut kasus Korupsi adalah Kebjakan yang berdampak Negatif bahkan Suatu Kemunduran dalam Penegakan Hukum ,khususnya pemberantasan Korupsi ini di negeri ini.

Lebih lanjut ketua LBH Lancang Kuning ini menyampaikan bahwa kebijakan Diskresi ini bisa berarti membiarkan daerah terus dipimpin oleh pejabat (yang terindikasi ) Korupsi.

"Seharusnya pemimpin daerah harus bersih dan bebas dari tuduhan korupsi,sehingga sebaiknya  harus disegerakan penyelesaian masalah hukumnya.Kebijakan menunda proses hukum kepala daerah tersangkut korupsi dikuatirkan membuka celah agar oknum aparat Penegak hukum di daerah berkomunikasi dgn pejabat korupsi di daerah Utk pengamanan Kasusnya..Seharusnya lebih elegan kalau status nya tersangka proses hukum tetap dilanjutkan,tidak ditunda," tuturnya.

Penundaan pemeriksaan bisa dilakukan apabila perkara masih dalam proses penyelidikan dan pejabat tersebut masih berstatus saksi,tutupnya ( zai )

Penangguhan Proses Hukum Cakada Tersangka Korupsi , Kemunduran dalam Penegakan Hukum
 
Home