PERDA LEMBAGA ADAT MELAYU ( LAM ) PEKANBARU, DISAH KAN DPRD KOTA PEKANBARU
Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi dan Sekdako Pekanbaru, bersama Pimpinan DPRD Pekanbaru pada Pengesahan Perda LAM
PERDA LEMBAGA ADAT MELAYU ( LAM ) PEKANBARU, DISAH KAN DPRD KOTA PEKANBARU
Senin, 11/01/2016 | 23:22 ZONA RIAU. COM - PEKANBARU
- DPRD Kota Pekanbaru menyetujui dan mengesahan Rancangan peraturan
Daerah (RANPERDA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru sukses
digelar pada masa sidang satu tahun 2016 DPRD Kota Pekanbaru sekitar
pukul 11.15 Wib hingga selesai diruang Balai Payung Sekaki Gedung DPRD
Kota Pekanbaru jalan Sudirman, Senin (11/01).
Rapat paripurna
tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH,
Sigit Yuwono ST dan Sondia Warman. Suasana Pengesahan Rancangan
Peraturan Daerah (RANPERDA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru
berjalan dengan khidmat diruang sidang paripurna DPRD Kota Pekanbaru.
Rapat
paripurna tersebut dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi,
Ketua LAM Kota Pekanbaru. Selain itu juga ikut hadir dari Kejaksaan
Tinggi beserta jajaran kepala dinas di lingkungan pemerintah Kota
Pekanbaru, dan disaksikan oleh 31 anggota forum dewan DPRD Kota
Pekanbaru.
Ranperda LAM Pekanbaru yang disahkan hari ini
sebelumnya telah diusulkan pada 25 September 2015 dan diserahkan ke Hj
Masni Ernawaty sebagai Ketua Pansus untuk dibahas dan akhirnya pada hari
Senin (11/01/2016) disetujui oleh 31 anggota dewan terhormat yang
hadir.
Sebagaimana di ungkapkan juru bicara Pansus LAM Pekanbaru,
Roem Diana Dewi menyampaikan, dalam rangka pembinaan dan melestarikan
adat Melayu di Kota Pekanbaru, perlu dibuat payung hukumnya. Sehingga
bisa mempertahankan nilai-nilai adat, untuk mewujudkan visi Kota
Pekanbaru 2021, rencana strategis Kota Pekanbaru.
"Dalam rangka
pembinaan dan melestarikan adat Melayu di Kota Pekanbaru, perlu dibuat
payung hukumnya. Sehingga bisa mempertahankan nilai-nilai adat, untuk
mewujudkan visi Kota Pekanbaru 2021, rencana strategis Kota Pekanbaru",
ungkap Roem Diana Dewi
Hal senada juga diungkapkan oleh Ayat
Cahyadi, S.Si Wakil Walikota Pekanbaru bahwa perda LAM Kota Pekanbaru di
anggap layak disahkan karena selama ini ada sejumlah prestasi yang
sudah ditorehkan LAM Riau Pekanbaru dan telah memberikan kontribusi
terhadap Kota Pekanbaru.
Harapan Wakil Walikota Pekanbaru
Rapat
paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril, SH
mengenai pengesahaan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Lembaga Adat
Melayu (LAM) Kota Pekanbaru, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi
menyampaikan harapannya terhadap disahkan perda baru tersebut agar
berguna bagi masyarakat nantinya.
"Sudah sama-sama kita saksikan,
Perda LAM sudah disahkan oleh DPRD Pekanbaru. Untuk itu atas nama
pemerintah Kota Pekanbaru, saya mengucapkan terima kasih atas upaya dan
kerja keras DPRD dan pihak-pihak terkait yang membuat Perda ini
disahkan," ujar Ayat Cahyadi.
Lanjut Ayat, Perda LAM Kota
Pekanbaru di anggap layak disahkan karena selama ini ada sejumlah
prestasi yang sudah ditorehkan LAM Pekanbaru dan telah memberikan
kontribusi terhadap Kota Pekanbaru.
Untuk itu atas disahkannya
Ranperda LAM, Ayat berharap LAM Riau Kota Pekanbaru dapat lebih
meningkatkan dan memaksimalkan fungsi LAMR kota Pekanbaru, serta
nantinya dapat membantu Pemko dalam membangun Kota Pekanbaru yang lebih
baik.
"Kota Pekanbaru memiliki keberagaman suku, bahkan hampir
semua suku di Indonesia ada di Pekanbaru baik itu, Melayu, Jawa, Minang
maupun suku Batak. Nah kita berharap dengan LAMR Pekanbaru ini bisa
bersama-sama mengajak komponen masyarakat untuk bersatu membangun
Pekanbaru yang kita cintai ini," harapnya.
Tutup Ayat Cahyadi,
Perda baru ini akan segera disosialisasikan terlebih dahulu dan baru
akan ditentukan Juklak dan Juknis dari Perda tersebut dan dijadikan
Perwako. Harapan Ketua MKA Lembaga Adat Melayu Pekanbaru
Selain
Ayat Cahyadi Wakil Walikota Pekanbaru, H Nurhasim Ketua MKA LAM
Pekanbaru juga mengucapkan syukur atas di sahkannya Ranperda LAM
Pekanbaru oleh DPRD kota Pekanbaru.
"Alhamdulillah, Usulan kita yang kita ajukan diterima dan disahkan", ujar datuk Nur, panggilan akrab Ketua MKA LAM Pekanbaru.
Lanjut
Datuk Nur, dengan disahkannya Ranperda LAM berarti DPRD Kota Pekanbaru
dan juga Walikota Pekanbaru sudah mengakui keberadan LAM Pekanbaru di
kota Pekanbaru.
Pengesahaan Ranperda juga sebagai perwujudan dari
UUD 45 RI pasal 18b ayat 2 bahwa Negara menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. (Efi)
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Syahril disaksikan wawako Ayat Cahyadi dan Asisten I M.Noor saat menandatangani Ranperda LAM menjadi Perda
Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Ahmad Yani
Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi saat menandatangi Perda LAM