Home

PERDA LEMBAGA ADAT MELAYU ( LAM ) PEKANBARU, DISAH KAN DPRD KOTA PEKANBARU



Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi dan Sekdako Pekanbaru, bersama Pimpinan DPRD Pekanbaru pada Pengesahan Perda LAM



PERDA LEMBAGA ADAT MELAYU ( LAM ) PEKANBARU, DISAH KAN DPRD KOTA PEKANBARU

Senin, 11/01/2016 | 23:22
ZONA RIAU. COM - PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menyetujui dan mengesahan Rancangan  peraturan Daerah (RANPERDA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru sukses digelar pada masa sidang satu tahun 2016 DPRD Kota Pekanbaru sekitar pukul 11.15 Wib hingga selesai diruang Balai Payung Sekaki  Gedung  DPRD Kota Pekanbaru jalan Sudirman, Senin (11/01).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH, Sigit Yuwono ST dan Sondia Warman. Suasana Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA)  Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru berjalan dengan khidmat diruang sidang paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Ketua LAM Kota Pekanbaru. Selain itu juga ikut hadir dari Kejaksaan Tinggi beserta jajaran kepala dinas di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru, dan disaksikan oleh 31 anggota forum dewan DPRD Kota Pekanbaru.

Ranperda LAM Pekanbaru yang disahkan hari ini sebelumnya telah diusulkan pada 25 September 2015 dan diserahkan ke Hj Masni Ernawaty sebagai Ketua Pansus untuk dibahas dan akhirnya pada hari Senin (11/01/2016) disetujui oleh 31 anggota dewan terhormat yang hadir.

Sebagaimana di ungkapkan juru bicara Pansus LAM Pekanbaru, Roem Diana Dewi menyampaikan, dalam rangka pembinaan dan melestarikan adat Melayu di Kota Pekanbaru, perlu dibuat payung hukumnya. Sehingga bisa mempertahankan nilai-nilai adat, untuk mewujudkan visi Kota Pekanbaru 2021, rencana strategis Kota Pekanbaru.

"Dalam rangka pembinaan dan melestarikan adat Melayu di Kota Pekanbaru, perlu dibuat payung hukumnya. Sehingga bisa mempertahankan nilai-nilai adat, untuk mewujudkan visi Kota Pekanbaru 2021, rencana strategis Kota Pekanbaru", ungkap Roem Diana Dewi

Hal senada juga diungkapkan oleh Ayat Cahyadi, S.Si Wakil Walikota Pekanbaru bahwa perda LAM Kota Pekanbaru di anggap layak disahkan karena selama ini ada sejumlah prestasi yang sudah ditorehkan LAM Riau Pekanbaru dan telah memberikan kontribusi terhadap Kota Pekanbaru.

Harapan Wakil Walikota Pekanbaru

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril, SH mengenai pengesahaan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyampaikan harapannya terhadap disahkan perda baru tersebut agar berguna bagi masyarakat nantinya.

"Sudah sama-sama kita saksikan, Perda LAM sudah disahkan oleh DPRD Pekanbaru. Untuk itu atas nama pemerintah Kota Pekanbaru, saya mengucapkan terima kasih atas upaya dan kerja keras DPRD dan pihak-pihak terkait yang membuat Perda ini disahkan," ujar Ayat Cahyadi.

Lanjut Ayat, Perda LAM Kota Pekanbaru di anggap layak disahkan karena selama ini ada sejumlah prestasi yang sudah ditorehkan LAM Pekanbaru dan telah memberikan kontribusi terhadap Kota Pekanbaru.

Untuk itu atas disahkannya Ranperda LAM, Ayat berharap LAM Riau Kota Pekanbaru dapat lebih meningkatkan dan memaksimalkan fungsi LAMR kota Pekanbaru, serta nantinya dapat membantu Pemko dalam membangun Kota Pekanbaru yang lebih baik.

"Kota Pekanbaru memiliki keberagaman suku, bahkan hampir semua suku di Indonesia ada di Pekanbaru baik itu, Melayu, Jawa, Minang maupun suku Batak. Nah kita berharap dengan LAMR Pekanbaru ini bisa bersama-sama mengajak komponen masyarakat untuk bersatu membangun Pekanbaru yang kita cintai ini," harapnya.

Tutup Ayat Cahyadi, Perda baru ini akan segera disosialisasikan terlebih dahulu dan baru akan ditentukan Juklak dan Juknis dari Perda tersebut dan dijadikan Perwako.

Harapan Ketua MKA Lembaga Adat Melayu Pekanbaru


Selain Ayat Cahyadi Wakil Walikota Pekanbaru, H Nurhasim Ketua MKA LAM Pekanbaru juga mengucapkan syukur atas di sahkannya Ranperda LAM Pekanbaru oleh DPRD kota Pekanbaru.

"Alhamdulillah, Usulan kita yang kita ajukan diterima dan disahkan", ujar datuk Nur, panggilan akrab Ketua MKA LAM Pekanbaru.

Lanjut Datuk Nur, dengan disahkannya Ranperda LAM berarti DPRD Kota Pekanbaru dan juga Walikota Pekanbaru sudah mengakui keberadan LAM Pekanbaru di kota Pekanbaru.

Pengesahaan Ranperda juga sebagai perwujudan dari UUD 45 RI pasal 18b ayat 2 bahwa Negara menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. (Efi)

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Syahril disaksikan wawako Ayat Cahyadi dan Asisten I M.Noor saat menandatangani Ranperda LAM menjadi Perda


Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Ahmad Yani


Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi saat menandatangi Perda LAM


     










Home