Home
 
 
 
 
Makmur Surbakti Pimpin F SPTSI K SPSI Rohil

Jumat, 27/05/2016 - 16:13:43 WIB

K-SPSI, Provinsi Riau, telah menetapkan, Makmur Surbakti sebagai Ketua dan Ramadhan Pinem sebagai wakil ketua
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM -  Bagan Sinembah - Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh
Indonesia (F.
SPTSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indoneaia (K-SPSI), Kabupaten
Rokan Hilir  (Rohil), di bawah pimpinan, Makmur Surbakti, akan
menambah warna baru, deretan Organisasi serikat Pekerja di  Negeri
Seribu Kubah ini. "Pasalnya ,Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah
(DPD)," F.SPTSI,  K-SPSI, Provinsi Riau, telah menetapkan, Makmur Surbakti
sebagai Ketua,dan Ramadhan Pinem,sebagai wakil ketua.

Demikian yang tertulis dalam lembaran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah.(DPD) Provinsi Riau dengan nomor, "001/SK/ DPD  F.SP.TSI/Xll/2015.,tertanggal 18 Desember 2015, guna menetapkan,pengesahan susunan personalia kepengurusan Pimpinan Cabang
F.SPTSI  K-SPSI Rohil sebagaimana yang tercantum dalam lembaran SK tersebut,atas nama," Nursal Tanjung.

Di tempat Terpisah, "Ketua PC. F.SP.TSI  K-SPSI ,Makmur Surbakti, saat di konfirmasi wartawan di kantornya, jalan lintas Riau Sumatera Kilometer 10, Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah,Rohil, baru baru ini mengatakan," bahwa dirinya di tunjuk berdasarkan mekanisme  yang sah ( legal ).

Berdasar MUNAS Vl -KSPSI yang di selenggarakan di Jakarta,membahas tentang keputusan perubahan penyempurnaan, nama logo dan Anggaran Dasar (AD/ART) Anggaran Rumah Tangga, tanggal 3-4 Desember 2015.

Ditambahkannya, "Selain mekanisme yang pas juga merujuk Undang Undang nomor  21 tahun 2010,Keputusan Munas Vl F.SP TSI -K.SPSI tahun 2015 (Jakarta), AD/ART F.SPTI, Surat nomor 441/PRG/DPP K  SPSI  -/Il /2014, tanggal 4 Desber 2014, DeklRasi Rekonsiliasi 1 Augustus 2014  papar
"Makmur Surbakti kepada wartawan."

Hal yang di tegaskan oleh Nursal Tanjung tentang pokok pokok pikiran, Sesuai yang termaktub  dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 dan Undang Undang Serikat Pekerja nomor 21 tahun 2000, bahwa berserikat dan berkumpul di jamin Undang Undang,maka mekanisme yang di maksud sebagai landasan untuk memperolehnya.

Lebih jauh Nursal Tanjung menambahkan, bahwa dirinya  mengklaim  sebagai pengurus yang sah sesuai dengan, "PP F SPTSI.K.SPSI,pimpinan Ketua umum H.M.Jusuf Rizal melalui Surat keputusan, No, Kep.01:PP. F SPTI/Xll/2015."(Alpian/efi)
Home