Home
 
 
 
 
Kejari Rohil Riau Tahan 4 Orang Terkait Korupsi APBD Rp 2 Miliar

Selasa, 19/07/2016 - 15:32:01 WIB

Kajari Rohil Riau, Bima Suprayoda, memberikan keterangan di kantornya
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) di Riau menahan 4 pejabat terkait korupsi dana ABPD senilai Rp 2 miliar. Mereka dititipkan di rumah tahanan (rutan) setempat.

Demikian disampaikan Kajari Rohil, Bima Suprayoda didampingi, Kasi Intelijen Odit Megonondo dan Kasi Pidsus, M Amriansyah dalam jumpa pers, Selasa (19/7/2016). Bima menjelaskan, keempat tersangka terlibat dalam korupsi kegiatan pemeliharaan berkala kendaraan di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar di Kabupaten Rohil tahun 2015.

"Nilai kerugian negara dalam hal ini mencapai Rp 2 miliar. Dugaan korupsi membuat anggaran fiktif atau markup di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar," kata Bima.

Keempat tersangka yang ditahan itu, lanjut Bima, IK selaku kuasa pengguna anggaran, RA selaku PPTK (Pejabat Pengguna Teknis Kegiatan), AS (kasubag keuangan) dan AF (bendahara).

"Keempat tersangka kita tahan hari ini dan dititipkan di rutan cabang Bagansiapiapi, Rohil," kata Bima.

Terhadap empat tersangka, lanjut Bima, disangkakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 13 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman seumur hidup.

"Mereka kita tahan untuk 20 hari ke depan berdasarkan 21 ayat (1) KUHAP," tutup Bima.(dtk/efi)
Home