Home
 
 
 
 
Ayah Berusia 46 Tahun Ini Tindih Anak Tirinya Yang Masih Umur 11 Tahun

Senin, 01/08/2016 - 23:25:29 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM -  Inhil Kemuning - Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur kali ini terjadi di kecamatan kemuning kabupaten indragiri hilir, riau. Entah apa yang merasuki pikiran sang pelaku sampai tega melecehkam anak tirinya sendiri, kejadian ini berlangsung pada hari Sabtu 30/7/16 sekira pukul 22.00 wib.

Saat itu, Bunga  (Nama Tidak Sebenarnya) umur 11 tahun selaku korban sedang tidur dikamar bagian depan, tiba - tiba ayah tirinya Kumbang (Nama Samaran) sebagai pelaku masuk ke kamar Korban dan naik keatas tempat tidur, tanpa menunggu lama pelaku yang merupakan ayah tiri korban langsung meraba tubuh dan membuka pakaian korban setelah itu pelaku langsung meraba alat vital korban.

Tanpa perlawanan, sikumbang pun menindih korban dan melaksanakan ritual bejatnya, bunga hanya mampu menangis atas perlakuan ayah tirinya tersebut, namun apa dikata semua sudah terjadi.

Setelah sikumbang telah berhasil melampiaskan nafsunya, ia (pelaku) pun langsung keluar dari kamar bunga sekira pukul 22.50 wib.
Ibu korban Melati (Nama Samaran) terbangun dari tidurnya dan mendengar bunga sedang menangis.

Mendengar tangisan tersebut melati sontak saja menghampiri kamar bunga dan bertanya kepada bunga " kenapa kau Menangis? Tanya melati kepada bunga.
"Bapak tadi masuk ke kamar dan meraba tubuhku, jawab bunga diiringi tangis.

Tak terima anaknya dilecehkan, melati pun langsung mendatangi kumbang sambil marah-marah dan pada saat itu sikumbang langsung meninggalkan rumah.

Atas kejadian tersebut melati mendatangi polsek kemuning untuk membuat laporan guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek kemuning Kompol. Taufik melalui Panit Reskrim Polsek Kemuning, Ipda. Ronny R Sihombing, SH. Kepada zonariau.com membenarkan adanya laporan pelecehan seksual tersebut, senin 1/8/16.

"Iya benar, laporan pelecehan seksual tersebut telah kita terima pada tanggal 31 Juli 2016 pukul 11.30 wib. Dan akan ditindaklanjuti, kita dari polsek kemuning telah mengambil tindakan yaitu menerima Laporan, mengumpulkan barang bukti, mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), mengambil keterangan saksi, melakukan Visum terhadap korban, dan saat ini kita sedang melakukan pencarian terhadap Pelaku, tuturnya.

Lanjut Rony, Pelaku dapat dijerat dengan undan-undang tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan  Pasal 81 ayat (2), UU NO 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pungkasnya. (Alvyn H)
Home