Home
 
 
 
 
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan 2015-2016

Kamis, 18/08/2016 - 14:30:03 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Inhil - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan musnahkan rokok dan minuman keras ilegal hasil pelaksanaan 28 penindakan selama 2015-2016.

"Produk hasil tembakau berupa rokok yang dimusnahkan hari ini tercatat sebanyak 866 karton, 323 slop dan 724 bungkus atau dengan total 9.510.160 batang rokok," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Sumatera Barat Yusmariza di Tembilahan, Kamis.

Selain rokok, lanjutnya, juga dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras sebanyak 533 karton yang terdiri dari 4.932 botol dan 2.472 kaleng atau sebanyak 4.506,72 liter.

"Kemudian juga terdapat pakaian bekas sebanyak 20 karung, telepon genggam sebanyak 23 set, aksesoris telepon genggam sebanyak 54 pcs serta alat elektronik berupa speaker sebanyak 17 box," paparnya.

Ia menyebutkan bahwa total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp6,2 miliar dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan itu dapat menimbulkan kehilangan penerimaan negara sekitar Rp3,1 miliar.

"Selain dampak materil, juga akan dirasakan dampak imateril yaitu berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang yang dimusnahkan sejenis, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen," katanya.

Ia berharap dengan diadakannya pemusnahan itu dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang tentang Cukai.(Nin)




Home