Home
 
 
 
 
KPU Riau Nyatakan Tiga RW Di Simpang Tiga Masuk Wilayah Kampar

Jumat, 19/08/2016 - 07:51:51 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyatakan masyarakat tiga Rukun Warga di daerah Simpang Tiga, yang pada tahun lalu masih wilayah administratif Kota Pekanbaru, untuk pemilihan kepala daerah 2017 hak pilihnya sudah masuk Kabupaten Kampar.

"Kode wilayah administrasinya sudah tuntas, sudah diputuskan pemerintah pusat masuk Kabupaten Kampar. Kalau tapal batas bukan tugas KPU," kata Ketua KPU Riau, Nurhamin di Pekanbaru.

Tiga RW tersebut yakni RW 15, 16 dan 18 yang sebelumnya masuk Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru masuk menjadi wilayah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru. Permendagri ini diputuskan pada Desember 2015 lalu dan sampai saat ini masih menuai protes dari masyarakatnya sendiri yang menyatakan masih ingin berada di bawah wilayah Kota Pekanbaru.

Namun Nurhamin mengatakan bahwa pemilih tiga RW itu sudah masuk data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Data tersebut, kata dia, sudah diserahkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

"Kita harus merujuk pada keputusan itu, disdukcapil sudah selesai karena DP4 sudah keluar. Kita rujuk ke situ untuk dijadikan data pemilih, bulan depan pemutakhiran," ucapnya.

Hal itu dikatakannya sudah melalui rapat dengan Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau, KPU Pekanbaru, dan KPU Kampar. KPU menurutnya hanya punya tugas identifikasi kode wilayah dengan proses yang ada baik di desa maupun kelurahan. Supaya tidak repot KPU akan menurunkan tim ke tiga RW tersebut.(Nin)



Home