Home
 
 
 
 
Majelis Hakim PN Pekanbaru Geram Dengan Kasus Gading Gajah

Rabu, 24/08/2016 - 08:09:17 WIB

Iustrasi
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Pekanbaru - Majelis hakim pada sidang perdana kasus perdagangan gading gajah senilai Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, mendesak penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau serius menangani perkara tersebut.

Permintaan hakim tersebut buntut dari keterangan salah seorang saksi yang hadir pada persidangan perdana yang digelar di Ruang Cakra, PN Pekanbaru, Selasa. Adapun lima terdakwa pada kasus itu antara lain Syafrimen, Maruf, Yusuf, Wartono dan Nizam.

Mereka adalah perantara yang membawa gading tersebut dari Aceh menuju Pekanbaru untuk dijual. Para terdakwa itu berperan sebagai penghubung dan mencari pembeli.

Saksi tersebut merupakan salah satu penyidik dari Dirkrimsus Polda Riau yang menangani perkara itu, bernama Hendra Gunawan. Ia menjelaskan kepada majelis yang diketuai Hakim Sorta Ria dan dua Hakim anggota, Raden Kunto Dewo serta Khamozaro Waruwu, bahwa kepolisian belum berhasil meringkus pemilik dan penadah gading.

Hendra beralasan setelah berhasil menangkap lima tersangka di Pekanbaru dengan barang bukti berupa dua gading gajah seberat 46 kilogram itu, penyidik berusaha melacak keberadaan pemilik dan penadah. Namun, upaya itu gagal karena diduga mereka telah melarikan diri.

"Pemilik dari Aceh. Kita sudah koordinasi dengan Polda Aceh. Sekarang saya tidak tau kelanjutannya," kata Hendra menjawab pertanyaan majelis hakim.(Nin)




Home