Home
 
 
 
 
Simpan Barang Curian di Rumah, Pasutri Ini di Tangkap Polisi

Jumat, 26/08/2016 - 09:06:40 WIB


Foto: DPO Iwan dan Barang bukti hasil tindakan kejahatan
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Tembilahan - Satuan reskrim Polsek kemuning berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka penyimpan barang hasil kejahatan, keduanya diringkus polisi di rumah tersangka, Rabu 24/8/16.

Kedua tersangka tersebut berinisial M.Yamin alias Buyung (46) dan Nurhayati alias Nur (43) berdomisili di RT 11/RW 004 desa batu ampar Kecamatan Kemuning Inhil.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana yakni menyimpan barang hasil kejahatan, atas laporan tersebut sat reskrim polsek kemuning dengan cepat melakukan penyelidikan.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah kedua terlapor, petugas berhasil menemukan berbagai macam barang bukti yang diduga hasil tindakan kejahatan, yakni satu buah dompet berisi KTP atas nama Sutrisno, Junaidi, dan Supiyah, SIM A atas nama Sutrisno dan SIM C atas nama Junaidi, 5 Slop rokok merek H.mild, 1 Slop rokok Luffman, Djisamsoe 4 bungkus, GP 5 bungkus, Araya 3 bungkus, sampoerna 4 bungkus, LS 5 bungkus, dan rokok Dunhill 2 bungkus.

Berbagai merek Handphone juga ditemukan oleh petugas dirumah tersangka yakni, 11 unit Handphone : Samsung Duos hijau, samsung Galaxy putih, Nokia merah, Mito putih, Advance putih, Nokia biru putih, evercoss biru putih, Advance tablet hitam, Nokia 105 putih, nokia hitam putih, Nokia Silver. Selain itu, barang bukti lainnya yang ditemukan adalah 1 buah jam tangan merk Swiss Army, 5 lembar STNK kendaraan, 2 buah plat nomor BH 2184 EN, 1 buah BPKB BH 4922 TR, 2 buah Dompet, dan 1 senapan angin.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa barang-barang tersebut adalah hasil kejahatan yg dilakukan oleh IWAN (adik Nurhayati) dan AMAT yang sudah melarikan diri.

Berdasarkan hasil pengembangan keterangan dilapangan, benar telah terjadi perkara Curat di 2 TKP yakni di Daerah Limau Manis dan Kemuning Muda Kecamatan Kemuning. Sedangkan untuk barang bukti yang lainnya masih dilakukan penyelidikan dimana TKP nya.

Ketika dikonfirmasi, panit reskrim polsek kemuning Ipda. Ronny R Sihombing, SH. kepada zonariau.com mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan Jahat sedangkan IWAN dan AMAT masuk ke daftar pencarian orang (DPO). (Alvyn H)


Home