Home
 
 
 
 
50 Persen Wajib Pajak Pekanbaru Telah Berganti Alamat

Senin, 05/09/2016 - 08:04:40 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Pekanbaru -  Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengeluhkan sebanyak 50 persen Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah berubah alamat, sehingga sulit untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.

"Banyak dari data yang tidak tahu alamat rumahnya dimana dan perubahan-perubahan lain," kata Kepala Dispenda Kota Pekanbaru Azharisman Rozie di Pekanbaru.

Azharisman Rozie mengakui bahwa ketidaktahuan alamat dan perubahan lain merupakan akar permasalahan masalah mengapa hingga kini penyampaian SPPT belum tuntas dilakukan pihaknya, bahkan hanya 50 persen. Sementara jadwal batas waktu untup pembayaran pajak tinggal satu bulan lagi yakni paling lambat 30 Semptember 2016.

"Hal ini merupakan kelemahan dari kami," tegasnya mengakui.

Ia juga menjelaskan masalah penyampaian SPPT ini juga yang menyebabkan rendahnya capaian realisasi pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan setempat di tahun lalu dan perkiraan tahun ini.

Menurut Azharisman Rozie saat ini menjelang batas akhir pembayaran SPPT tanggal 30 September 2016, justru  sebanyak 50 persen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang tersebut belum diberikan oleh Dispenda kepada WP.

Rozi demikian sapaan awak media menjelaskan bahwa masalah ini akan segera dibenahi dan dibersihkan. Karena menurutnya hal inilah yang menjadi sampah didata tersebut.

"Karena itu kami akan segera membenahi dan merapikan data WP-PBB Pekanbaru. Kita harus benahi data ini sekarang," katanya menegaskan.

Dia memperkirakan butuh waktu panjang untuk mengembalikan data yang sebenarnya karena tidak semudah mengucapkannya.(Nin)




Home