Home
 
 
 
 
PN Rohil Eksekusi 11 Unit rumah di Simpang Pujud Sukses Tanpa Hambatan

Kamis, 08/09/2016 - 11:17:31 WIB

Suasan Eksekusi Tanah oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir  di KM7 simpang Pujud Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu 7/9/2016.
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Rohil -  Pengadilan Negeri Rokan Hilir sekitar jam 10 .00 wib laksanakan eksekusi 11 unit rumah diatas tanah seluas lebih kurang 6800 M2 tepatnya di KM7 simpang Pujud Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu 7/9/2016.

Proses eksekusi dikawal ketat oleh pihak Kepolisian dari Polres Rokan Hilir dan disaksikan oleh ratusan warga sekitar tanpa ada perlawanan dari para pemilik rumah yang ada diatas objek sengketa.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Kasasi memenangkan pihak H.Tamrin sebagai Penggugat dalam gugatan perdata terhadap tiga orang pihak, yaitu Slamat Sugiono, Kardinal dan Purwanto sebagai pihak Tergugat.

Tanah seluas  6800 M2 atas nama tergugat dengan surat surat sertifikat terisi 11 bangunan rumah papan dan ruamah semen permanen.

Panitera,selaku Jurusita Pengadilan Negeri Rokan Hilir Eri Sofyan SH mengatakan, Eksekusi ini kita laksanakan berdasarkan putusan Kasasi yang memenangkan H. Tamrin sebagai pihak Penggugat.

"Terhadap para pihak yang menguasai lahan selama ini kita sudah memberitahukan agar mengosongkan lahan tersebut dalam waktu selama lima bulan.
Jadi kita sudah menjalankan eksekusi ini sesuai dengan prosedur," jelasnya  Eri Sofyan. (Alpian/Zai)
Home