Home
 
 
 
 
Pengusaha Tak Bayar Hak Karyawan, Diancam Pidana 4 Tahun Penjara

Sabtu, 12/11/2016 - 17:55:50 WIB

Seminar Pengupahan dihadiri oleh, Dr. Thamrin, S, Dra. Rinda Situmorang, Prof. Ellydar Chaidir, Dr. Syaiful Bahri, Prof. Syafrinaldi, Andriani SE, MA dan Dr. Armansyah, Kamis (10/11/2016). [Foto: Rilis FH UIR]
TERKAIT:
   
 
ZonaRiau.Com - Pekanbaru - Pengusaha yang tidak membayar upah para pekerja dapat diancam hukuman empat tahun penjara ditambah dengan denda Rp 400 juta. Ancaman itu merupakan norma hukum yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penegasan itu disampaikan Direktur Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja RI, Andriani, SE, MA dalam sesi tanya jawab Seminar Nasional bertajuk "Pengaruh Upah Terhadap Kinerja Tenaga Kerja" yang ditaja Himpunan Mahasiswa Perdata Fakultas Hukum Universitas Islam Riau di Auditorium Soeman HS, Kamis (10/11/2016).

Selain Andriani, pemakalah lain yang ikut membentangkan makalah adalah Dra. Rinda Situmorang (Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Riau), Dr. Armansyah, SH, MH (Dosen Universitas Pancasila) dan Dr. Thamrin S, SH, Mhum (Dosen FH UIR Pekanbaru).

Dijelaskan Andriani, upah merupakan hak pekerja, dan perusahaan harus menunaikan hak-hak tersebut sesuai dengan undang-undang. Kalau perusahaan lalai, menelantarkan atau tidak membayar upah pekerja, kata Andriani, silakan dilaporkan ke Tim Pengawas di dinas terkait. Jadi, jangan ada perusahaan yang menganggap remeh upah sebab upah ditetapkan Pemerintah sebagai jaring pengaman.

"Itu hak pekerja untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Sanksi terberat bagi perusahaan yang ingkar atas upah izin perusahaannya bisa dibekukan," tegas Andriani.

Andriani mengakui upah minimal yang diterima pekerja saat ini belum mampu memenuhi kesejahteraan pekerja bersama keluarganya. Namun untuk dipahami, sebesar apapun upah diberikan kalau pengeluaran bulanan pekerja besar tetap tidak akan cukup. Karena itu ia meminta perusahaan agar menyusun struktur skala upah yang dapat memberi gambaran kepada pekerja tentang upah ideal di perusahaan bersangkutan.

Penegasan serupa juga disampaikan Rinda Situmorang, Armansyah dan Thamrin S. Menurut Rinda, dalam hubungan industrial Pancasila pengusaha dan pekerja adalah mitra. Pekerja tidak boleh dipandang sebagai alat produksi dan apabila perusahaan memperoleh keuntungan wajar perusahaan memberi kontribusi kepada pekerja dalam bentuk bonus atau fasilitas lain yang dapat mendorong meningkatnya produktivitas.

"Jadi antara pekerja dengan perusahaan harus senantiasa berada dalam posisi yang saling menguntungkan," ujar Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau itu.

Hal senada juga dikatakan Thamrin. Dalam pandangan Pengasuh Mata Kuliah Hukum Tenaga Kerja FH UIR itu, persoalan upah dalam hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan perlu menjadi perhatian semua pihak, sebab upah sangat berdampak terhadap berbagai kepentingan baik pekerja maupun perusahaan. Jika pekerja tidak mendapat upah secara adil dan wajar, menurut Thamrin, maka akan berpengaruh terhadap kehidupan pekerja dan keluarganya serta berpengaruh pula kepada masyarakat.

"Apabila daya beli masyarakat menurun dalam waktu yang sangat lama dipastikan akan berpengaruh terhadap industri-industri yang memproduksi kebutuhan pekerja," kata Thamrin yang juga Wakil Ketua Dewan Pengumpahan Provinsi Riau ini.

Seminar Nasional yang dimoderatori oleh Desi Apriani, SH, MH yang mendapat animo luas dari civitas akademika UIR ini dihadiri lebih dari 500 mahasiswa S1 dan S2. Dibuka Wakil Rektor IV UIR, Prof. Dr. Ir. H. Sugeng Wiyono, MMT dihadiri juga oleh para dosen FH UIR antara lain Prof. Dr. H. Syafrinaldi, SH, MCL, Prof. Dr. Hj. Ellydar Chaidir, SH, MHum, Admiral SH, MH (WD I), Dr. Rosyidi Hamzah, SH MH (WD II), S. Parman SH, MH (WD III), Dr. Ardiansyah SH, MH, Dr. Arifin Bur, SH, Mhum, Dr. Abdul Thalib, SH, MCL, Dr. Effendi Ibnu Susilo, SH, MH, Dr. H. Syafriadi, SH, MH, Roni Sahindra, SH, MH, Dr. Riadi Asra Rahmat SH, MH, Dr. Suparto, SH, MH dan Dr. Fitriatus Sholihah, SH, MH. ***
Home