Home
 
 
 
 
KPK Panggil Pejabat Pemprov Riau Bahas Tentang TTP

Rabu, 16/11/2016 - 07:18:08 WIB

Demo tenaga medis RSUD Arifin Achmad. (Foto: Ratna SD)
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM  - Pekanbaru -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian serius terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi. Sebab, kondisi gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun-tahun sebelumnya dinilai relatif kecil.

Hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan hasrat seseorang untuk melakukan korupsi demi mencukupi kebutuhannya.

Dalam waktu dekat yakni 23-25 November 2016 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menjadi salah satu daerah dari 16 provinsi di Indonesia yang diundang ke Bandung, Jawa Barat oleh KPK untuk memformulasikan pemberian TPP dengan tepat.

"TPP ini jadi perhatian KPK lho. Tanggal 23 sampai 25 November ini pun kami diundang ke Bandung. Ada formulasi TPP bersama KPK," ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal kepada GoRiau.com di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2016) sore.

Dalam kegiatan KPK tersebut, dikatakan Asrizal, Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman telah menginstruksikan BKP2D, Dinas Pendapatan (Dispenda) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) untuk menghadiri rangkaian arahan dan bimbingan dari komisi antirasuah itu.

Baca Juga: Demo Tuntutan TPP 100 Persen Berujung Mogok Kerja, Pemprov Riau Minta Pengertian Tenaga Medis

"Pak gubernur meminta kami untuk menghadiri. Nantinya, arahan dari KPK ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan yang tengah kita hadapi," kata Asrizal.

Baca Juga: Soal Demo Tenaga Medis di RSUD Arifin Achmad, Gubernur Riau: Sabar Lah, Jangan Emosi!

Seperti diketahui, kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai dan Tunjangan Profesi Pekerjaan tenaga medis di Riau tengah menjadi permasalahan yang rumit. Bahkan, ratusan tenaga medis dan non-medis RSUD Arifin Achmad telah berulang kali melakukan demo yang berujung pada ancaman mogok kerja untuk menyuarakan tuntutannya.

Yang mana, mereka menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai dan Tunjangan Profesi Pekerjaan tenaga medis dibayar secara penuh atau 100 persen tanpa potongan. ***  
(goriau.com)
Home