Home
 
 
 
 
Ini Dia Daftar Nama Anggota DPRD Riau Terima Suap 40 Sampai 150 Juta Rupiah

Rabu, 16/11/2016 - 12:07:00 WIB

Nama Anggota DPRD Riau Terima Suap 40 Sampai 150 Juta Rupiah
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM - Pekanbaru - Merdunya Kesaksian Suwarno Saat Bersaksi Di sidang Suparman Tersangka Sidang perkara suap pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau, dipimpin Rinaldi Triandiko, SH dengan terdakwa dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman, yang berlangsung Selasa (15/11/16) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Swarno mengaku tidak tahu kalau uang yang di hantarkan  ntuk apa"Menjelang magrib saya dipanggil oleh Wan Amir Firdaus, Asisten II Setdaprov Riau, dan disuruh ke kediaman, untuk mengantarkan uang kepada pak Kirjauhari, namun jumlahnya waktu itu saya tidak tahu," kata Suwarno.

JPU KPK langsung mempertanyakan ketidak tauan Suarano tetntang Uang Yang DI ambilnya,"Anda benar tidak tau keperuntukan uang itu untuk apa."Cercar JPU KPK.

Suawarno langsung menjawap pertanyaan JPU KPK Dengan Mata Liarnya,"Setelah Saya Pertanyakan Karo Keuangan dan Said Saqlul, baru saya tahu jika diberi uang Rp 610 juta untuk diserahkan kepada Kirjauhari, Yang saya tahu uang dari Pak Saqlul Rp 500 juta dan dari Biro Keuangan sebesar Rp 110 juta," sebut Suwarno.

Sementara itu Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.

Setelah uang diterima, Kirjauhari kemudian menyuruh Riki Hariansyah membagikan uang kepada anggota Banggar:
Riki dalam sidang Kirjauhari menyampaikan, uang dibagikan kepada atau yang mendapat bagian (Rpc/Mtn)***

1 - Johar Firdaus, sebesar Rp155 Juta. Kemudian
2-  Novialdi Jusman alias Dedet sebesar Rp 40 Juta,
3-  Hazmi Rp 40 juta,
4-  Ilyas Labay Rp 40 juta,
5-  Zukri Rp 40 juta,
6-  Aziz Rp 40 juta,
7-  Bagus Rp 40 juta,
8-  Iwa Sirwani Bibra Rp 40 juta,
9-  Koko Iskandar Rp 40 juta,
10- Robin Rp 40 juta,
11- Masyur Rp 40 juta,
12- Rusli Efendi Rp 40 juta,
13- Abdul Wahid Rp 40 juta,
14- Ramli Sanur Rp 40 juta,
15- Nurzaman 3 juta,
16- Ahdinur Rp 30 juta,
17- Edi Yatim Rp 30 juta,
18- Syafrudin Saan Rp 30 juta,
20- Solihin Rp 30 juta, dan
21- Riki Hariyansyah sebesar Rp 50 juta (MediaTransNews.com/DLA)
Home