Home
 
 
 
 
Hotmas Paris Kena Lapor
Pengacara Laporkan Pengacara dengan Tuduhan Pasal 310 KUHP

Selasa, 22/11/2016 - 23:15:41 WIB

Hotman Paris Hutapea
TERKAIT:
   
 
Zonariau.com - Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan kasus pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan seorang pengacara bernama Mahadin Jaya yang merasa tak senang disebut-sebut 'goblok' oleh Hotman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan adanya pelaporan tersebut berdasarkan Nomor LP/5164 / X/ 2016/ PMJ/Dit Reskrimum.

"Iya baru kemarin. Yang laporkan pengacara Pak Jaya," kata Awi di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10).

Awi menjelaskan peristiwa berawal saat Hotman dan Mahadin Jaya diundang dalam acara diskusi di stasiun televisi I News dengan tema 'Polemik Pro Penasehat Hukum dan Pro Jaksa Penuntut Umum' terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Saat itu, Mahadin yang tengah menjawab pertanyaan dari moderator tiba-tiba dipotong sambil dibentak oleh Hotman.

"Lu nggak pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, itu bodoh banget, parah banget si lho, goblok ni orang," kata Awi menirukan percakapan Hotman dengan Jaya di acara tersebut.

Lebih lanjut Awi mengatakan, dengan pernyataan Hotman tersebut, Jaya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya dan difitnah, selanjutnya Pelapor datang ke SPKT (Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Hotman terancam dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah," pungkasnya.(merdeka.com/sfz)
Home