Home
 
 
 
 
Buseet..985 Kotak Miras Bergolongan A Berada di Dalam Kontainer

Jumat, 09/12/2016 - 10:26:41 WIB

Kapolres memperlihatkan botol miras dari kontainer
TERKAIT:
   
 
Zonariau.com - Dumai - Satu unit kendaraan container yang membawa minuman keras (Miras) dan digagalkan oleh tim Buser dari Satuan Reskrim Polres Dumai pada hari Sabtu (03/12) dinihari lalu, kini telah diamankan di Mapolres Dumai untuk di pindahkan ke gudang sementara dan langsung di hitung berapa jumlah miras yang ada di dalam kendaraan tersebut.

Setelah dilakukan penghitungan pada Senin siang kemarin serta disaksikan pihak terlapor sopir dan ekspedisi, sejumlah awak media bersama jajaran Mapolres Dumai. Hasil hitungan minuman total seluruhnya berjumlah 985 kotak, satu kotak minuman berjumlah 12 botol, 16 botol kemasan kondisi rusak.

Dari jumlah tersebut terdapat 10 jenis minuman golongan A berkelas. Diantaranya adalah merek, Red Lebel, Black Label, Beathous, Gordons, Tequila, Passion, Chardonay, Boschendal, Platinum, Gold Lebel.

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban Toruan mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan bersama dan disaksikan sopir bersama awak media yang meliput jumlah miras tersebut berjumlah 985 kotak.

"Dari jumlah miras golongan A ini masing-masing bemerek, Red Lebel 183 kotak, Black Label 147 kotak, Beathous 159 kotak, Gordons 174 kotak, Tequika 106 kotak, Passion 81 kotak , Chardonay 89, Boschendal 3kotak , Platinum 8 kotak, Gold Lebel  20 kotak. Total seluruhnya berjumlah 985 Kotak, dan 16 botol dalam kondisi rusak, ujar AKP Juper.

Aktifitas penyelundupan Miras golongan A ini sengaja dimasukkan ke Indonesia jelang tahun baru 2017 melalui pelabuhan tikus yang berada di Selingsing Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai. Penyelundupan Miras asal Malaysia Itu pun di gagalkan tim Buser Sat Reskrim Polres Dumai pada Sabtu (03/12) dini hari.

Truk kontainer yang memuat Miras tanpa dokumen dari Malaysia ini rencananya akan dibawa ke Jakarta. Kontainer ini bernomor polisi B 9179 KXS, dibagian samping kendaraan tersebut tertulis PT. Bahtera Surya Cargo Transportation Company.

Truk bermuatan minuman golongan A berbagai merek ini digagalkan polisi saat melintas di Jalan Lintas Dumai Pelintung. Setelah ditangkap, tronton bersama sopir langsung di amankan tim Buser yang melakukan penangkapan semula.

Dari penangkapan itu, terperiksa tiga orang merupakan terlapor dimintai keterangan di Mapolres Dumai, mereka terdiri dari sopir satu berinisial DK, warga asal Kuningan, Perum Kota Serang baru blok c-22 Kelurahan Sukaragam Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dan Sopir dua DA warga Kelurahan Bangun Sari Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur. Termasuk expedisi JD warga Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.(Faktariau.com/DLA)
Home