Home
 
 
 
 
Setelah Lama Melarikan Diri, Akhirnya

Selasa, 13/12/2016 - 14:49:33 WIB

foto tersangka saat ditangkap
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM - INHIL - Tim Opsnal Gabungan Polsek Kemunin dan Sat Reskrim Polres Inhil, dibantu oleh Polsek Seberang Ulu I Polresta Palembang, telah berhasil menangkap seorang laki - laki yang bernama Rang (22) seorang petani, warga Desa Talang Jangkang, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir.

Rang (22) di tangkap pada persembunyian terakhirnya bertempat di Jalan Abdi Kusno, Lorong Serumpun, Kecamatan Kertapati, Kotamadya Palembang, Provinsi Sumsel. (12/12/2016)

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK melaluiKapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi, SH mengatakan bahwa tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berat kepada korban yang bernamaAbd (20) warga Dusun Liang Ajar, Desa Kemuning Muda, Kecamatan Kemuning yang terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2016 sekira pukul18.15 Wib di Kebun Durian, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning.

Korban ditemukan dalam keaadan tergeletak berlumuran darah di dalam parit akibat luka yang diakibatkan benda tajam dibagian belakang sebelah atas sepanjang 15 cm, dan korban sempat dibawa ke Puskesmas Selensen namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan karena banyak kehilangan darah dan akhirnya meninggal dunia disana.

Taufik mengatakan bahwa setelah menganiaya korban, tersangka melarikan diri ke Palembang untuk menghilangkan jejak namun akhirnya Tim Gabungan Polsek Kemuning dan Sat Reskrim Polres Inhil yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi SH, setelah bekerja keras selama 8 hari melakukan penyelidikan, dapat melacak keberadaan tersangka dan kemudian dapat ditangkap saat berada di Kota Palembang.

Ketika dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan apapun dan selanjutnya dia dibawa ke Polsek Kemuning untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Redaktur : Alvyman Hulu
Editor   : Dilla
Home