Home
 
 
 
 
Indomaret Membandel, Satpol PP Layangkan Surat Teguran

Senin, 06/02/2017 - 10:04:23 WIB


TERKAIT:
   
 
PELALAWAN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pelalawan telah melayangkan surat teguran yang kedua pada waralaba Indomaret yang berada di Jalan Pemda. Pasalnya, waralaba Indomaret itu sampai kini belum memilii izin operasional untuk membuka usahanya.

"Ya, Jumat lalu, kita telah layangkan surat kedua pada waralaba Indomaret," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, Abubakar FE, pada media ini, Minggu (5/2/2017).

Abubakar mengatakan bahwa teguran yang diberikan oleh pihaknya ini menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pelayanan Masyarakat dan Perizinanan Terpadu (BPMP2T) Pelalawan dikarenakan waralaba tersebut tak memiliki izin operasional namun tetap memaksakan untuk membuka usahanya di daerah ini.

"Tapi dari kita kan punya aturan sendiri. Jadi Senin pekan lalu (31/1/2017), kita panggil pengelola Indomaret tersebut dan meminta agar waralaba Indomaret-nya jangan dibuka dahulu. Tapi kenyataannya, Selasa besoknya (1/2/2017), mereka malah langsung buka usaha Indomaret, dan langsung kita berikan surat teguran pertama di saat itu," ungkapnya.

Dalam surat teguran pertama itu, sambungnya, pihaknya sebenarnya ingin melihat respon pengelola waralaba tersebut.

"Namun sampai sejauh ini, tak ada respon dari pihak pengelola sehingga kembali Satpol PP dan Damkar melayangkan surat teguran yang kedua pada Jumat kemarin (3/2/2017)," tandasnya.

Rencananya, lanjutnya, jika pengelola Indomaret tersebut belum juga menyelesaikan sura izin operasional usahanya, maka pihaknya pada Selasa depan (7/2/2017) kembali akan melayangkan surat teguran yang ketiga atau yang terakhir. Dalam surat teguran ketiga nanti, pihaknya akan memberi waktu 3 hari pada pengelola untuk kembali mengurus surat izin.

"Jika masih belum ada respon juga, kami berencana akan menyegel usaha Indomaret itu sampai mereka selesai mengurus surat izinnya," tandasnya.(hrc)*
Home