Home
 
 
 
 
Rp28 M Wajib Bayar Ke Pemkab Siak
IKPP Belum Serius Bayar Tunggakan Pajak

Kamis, 09/02/2017 - 15:13:01 WIB


TERKAIT:
   
 
SIAK - Sampai bulan Februari 2017, PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) belum menyicil tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 sebesar Rp28 miliar kepada Pemkab Siak.

Padahal, sesuai kesepakatan yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri akhir tahun 2016 lalu, sudah bersedia membayar utang itu dengan cara bertahap.

"Waktu pertemuan terakhir bulan Januari lalu, PT.IKPP sudah bersedia bayar cara cicil setiap bulan. Sampai sekarang kita masih nunggu kebijakan dari Direksi PT IKPP, kapan memulai pembayaran utang pajak itu," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Said Arif Fadillah, Rabu 08/02/2017.

Saat ditanya berapa lama PT IKPP akan melunasi utang sebesar Rp28 miliar itu kepada Pemkab Siak, Arif belum bisa memastikan. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Direksi PT IKPP di Jakarta.

"Kita masih nunggu, jadi belum tahu berapa nominal yang akan mereka bayar setiap bulan ke kita, begitu juga masalah jangka waktu pembayaran. Nanti kalau sudah ada keputusannya, pasti kita kabari media," tutup Arif.***
Home