Home
 
 
 
 
Alamak... Manager Perusahaan Siapa Ini, CSR Saja Kok Tidak Tau?

Kamis, 23/02/2017 - 16:27:21 WIB

Manager PT. PKS Keritang Hulu, Asnan Marpaung.
TERKAIT:
   
 

INHIL-ada-ada saja peristiwa lucu 
yang mengundang tawa di lokasi 
PT. PKS Keritang Hulu terkait kunjungan komisi III DPRD Inhil tentang peninjauan lokasi kolam penampungan limbah di perusahaan itu.

Kejadian lucu tersebut bermula ketika beberapa anggota dewan sedang melakukan dialog kepada manager 
PT. PKS Ansnan Marpaung. 
Sontak saja salah seorang rekan awak media mempertanyakan CSR perusahaan PT. PKS keritang hulu seperti apa penyalurannya selama ini.

Namun jawaban yang diinginkan sungguh jauh dari apa yang diharapkan. Bagaimana tidak?
Ketika awak media itu mempertanyakan mekanisme penyaluran CSR yang dimaksud Manager PT. PKS Keritang Hulu 
Asnan Marpaung malah balik bertanya  kepada rekan wartawan apa itu CSR.

CSR itu apa pak? 
Tanya Asnan manager PT. PKS

Kok bapak tidak tau CSR? Bapak ini manager perusahaan kan? lantas kenapa bapak bisa jadi manager jika CSR saja tidak tau ? 
Jawab wartawan tersebut.

Saya tidak tau pak apa itu CSR, 
Asnan menjawab.

Wah... Gawat bah... Berarti bisa diduga bahwa perusahaan ini selama beroperasi tidak ada kesadaran 
dan tanggungjawab sosialnya 
terhadap masyarakat dan juga lingkungan, ujar wartawan itu sambil tersenyum.

Mendengar dialog antara rekan wartawan dengan  manager 
yang dimaksud, sontak saja 
rombongan komisi III DPRD Inhil beserta rombongan yang berada dilokasi tersenyum sambil geleng-geleng kepala.

Tentunya sangat mengherankan jika manager perusahaan tidak tau 
dan tidak mengerti apa itu CSR
padahal sesuai wawancara dengan awak media, Asnan mengatakan 
bahwa dirinya sudah menjabat manager selama 1 tahun.

Pihak awak media pun meminta tanggapan ketua komisi III DPRD Inhil terkait jawaban manager yang mengatakan bahwa dirinya tidak tau CSR.

Iwan Taruna tersenyum heran 
dan mengatakan bahwa perusahaan pabrik kelapa sawit keritang itu bekerja tidak sesuai prosedur.

Banyak kejanggalan di perusahaan ini mereka bekerja tidak sesuai prosedur. Kita akan meminta pihak BLH segera memanggil pihak perusahaan ini, respon iwan taruna.

Untuk diketahu, CSR (Corporate Social Responsibility) yang dimaksud adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.

Misalnya, pihak perusahaan melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa atau fasilitas masyarakat yang bersifat sosial 
dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada 
di sekitar perusahaan itu berada.

Sementara, untuk dasar hukumnya, CSR itu diatur dalam undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) sertaPeraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). (Alviman Hulu)

Home