Home
 
 
 
 
KAK di Siak Pecat Puluhan BHL Tidak Prosedural
SPPI dan Paguyuban Nias Riau Minta Pemkab Siak Lindungi Hak Buruh

Jumat, 07/04/2017 - 14:10:49 WIB

Pertemuan lintas Paguyuban Nias Riau, DPP IKNR, DPD HIMNI, IKN Pelalawan, LBH MRKN, bersama puluhan BHL didampingi SPPI, di Jalan Pepaya, Pekanbaru, Kamis (6/4/2017).
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Sejumlah paguyuban masyarakat Nias yang berada di Provinsi Riau, angkat bicara terkait sikap perusahaan pekebunan sawit Koperasi Air Kehidupan (KAK) yang melakukan pemecatan terhadap puluhan karyawannya.

Sikap perusahaan KAK tersebut terkesan sangat arogan dan sewenang-wenang. Melihat kondisi tersebut, paguyuban Ikatan Keluarga Nias Riau (IKNR) meminta Bupati Siak untuk turun tangan.

Protes keras itu mencuat pada rapat lintas paguyuban nias riau, Kamis (5/4/2017) disalah satu tempat di Pekanbaru, seperti HIMNI (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia) dihadiri Ketua DPD, Drs. Sozifao Hia, M.Si, IKNR (Ikatan Keluarga Nias Riau) oleh Anotona Nazara, SE dan Amponiman Batee, LBH MRKN oleh Eprisman Ndruru, SH dan Yulianus Halawa, IKN Pelalawan.

Sementara dari pihak lain yang hadir seperti puluhan BHL KAK didampingi Serikat Pekerja Perjuangan Indonesia (SPPI) turut serta dalam rapat.

"Kita sangat menyayangkan sikap perusahaan, sangat jauh dari norma-norma perselisihan antara BHL dan Perusahaan pada umumnya. Misal dalam proses tahapan pemecatan, SP 1 dan 2 dikeluarkan dalam satu hari, kemudian besok keluar SP 3, ini sangat keliru dan menyalahi aturan," tegas Sefianus Zai Ketua Umum DPP IKNR saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/4/2017).

Dikatakan Sefianus Zai, siapapun perusahaan pemberlakuan SP 1 hingga SP 3 terhadap buruh memang dibenarkan. Namun harus diingat SP memiliki jejang waktu hingga SP 3. Namanya juga peringatan," nada Sefianus datar, seraya bertanya, realistiskah perusahaan KAK dalam tempo 2 hari mengeluarkan sekaligus SP 1 hingga SP 3,? 

Dasar penilaiannya apa? 
Ini perusahaan sangat arogan dan sewenang-wenang," tegasnya lagi.

Lanjutnya, perspektif lain kemudian SP 1 hingga SP 3, harus mendasar, tentu setelah perbuatan itu terulang kembali hingga 3 kali, maka keluarlah pemecatan. Pertanyaannya apakah BHL yang dipecat itu melakukan perbuatannya berulang kali,? tanya Sefianus.

"Sikap perusahaan ini bisa digugat, karena ini sangat merugikan pihak pekerja, sebagai pembelajaran, karena jika terus terjadi maka penindasan terhadap buruh akan semakin menjadi-jadi," ajak Sefianus Zai.

Tidak cukup sampai disitu, Sefianus Zai menyoroti sikap Pemerintah kabupaten siak melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terkesan hanya penonton saja. "Kita mencurigai ada pihak lain yang bermain dibalik ini. Buktinya saja sejumlah laporan SPPI ke instansi terkait hingga kini tidak ada tindaklanjutnya. Ini ada apa,? Tanya sefianus dengan kesal.

Sefianus Zai mengaku tidak berlebihan seputar kasus PHK oleh KAK untuk meminta pimpinan daerah turun tangan. "Saya pikir tidak berlebihan, bila meminta Bupati Siak Drs. Syamsuar, M.Si turun tangan dalam persoalan ini, sehingga permasalahatan yang terjadi di wilayah siak ini tidak meluas," pinta Sefianus Zai sembari mengingatkan agar diselesaikan didaerah dulu.

"Tujuan kita itu, tidak serta merta sampai ke meja Menteri terkait atau Presiden Jokowi.

Dibagian lain, Sefianus Zai mencurigai dibalik larangan pihak perusahaan KAK, BHLnya untuk tidak masuk di SPPI.

 "Kalau memang perusahaan ini sehat, ilegal dan patuh pada aturan yang barkaitan hak-hak buruh/karyawan, kenapa dilarang anggotanya masuk di SPPI," tanya dia, seraya menambahkan perusahaan KAK ini tidak sehat. Dan ini bisa disebut kejahatan kemanusiaan, tegasnya.

Penindasan Buruh, Pemerintah Dimana?

Dari keterangan para buruh, sebelumnya mereka memilih masuk di serikat SPPI karena selama mereka bekerja di KAK sejumlah hak-hak buruh diabaikan perusahaan.

12 orang yang di PHK pihak KAK adalah pengurus dan anggota SPPI. 319 orang anggota SPPI dari 700 orang karyawan, 80 % merupakan masyarakat siak asal kepulauan nias (ono niha).

Mengamati upaya puluhan BHL, perusahaan KAK merasa tidak senang, kemudian mengeluarkan surat edaran kepada seluruh karyawan agar tidak masuk organisasi apapun, kalau tidak harus keluar dari perusahaan, demikian bunyi didalam surat edaran itu.

Alasan mendasar puluhan BHL KAK masuk SPPI karena selama ini sejak berdirinya Koperasi Air Kehidupan ini (KAK) karyawan ditindas dan ditekan oleh perusahaan misalnya : 
a. Gaji di bawah UMK/UMSP, mereka hanya digaji 68.000/hari, sementara UMSP 93.00/hari. 
b. Target borongan di atas standar 900 kg sementara dipaksa 1300 kg/HK, demikian juga penyemprotan, pemupukan dan piringan semua di luar standar sehingga karyawan tidak mampu mengerjakannya sampai tuntas. 
c. Penjaga anak 2 orang hanya digaji 1 HK (34.000/hari/orang). 
d. Air minum diambil dari parit, rumah lantai rusak dan plafon juga tak ada, WC tidak ada. 
e. Tempat ibadah/gereja tak ada karena gereja yang sudah ada 4 buah sudah digusur perusahaan.

Hal-hal di ataslah yang mendorong mereka masuk anggota serikat (SPPI). 

f. Hanya 20 % karyawan yang diberi BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan.

SPPI telah melakukan pertemuan dan mediasi tetapi pihak KAK menolak. Seterusnya SPPI telah melaporkan ke Disnaker Siak, DPRD Siak dan PPNS Provinsi Riau namun belum ada hasil sampai sekarang. SPPI bertekad untuk terus berjuang sampai ke Pusat jika persoalan ini tidak sesegera mungkin selesai di daerah.

Poin-poin Kesepakatan bersama IKNR, HIMNI, Buruh dan SPPI, antara lain:

1. SPPI melakukan komunikasi dengan pihak KAK agar yang di PHK dapat dipekerjakan kembali
2. IKNR dan HIMNI mendorong dan mendukung perjuangan SPPI sepanjang diberitahu perkembangan dan dilibatkan.
3. Mendorong SPPI untuk melibatkan LBH MRKN dan membuat MOU kerja sama.
4. Kita minta DPC IKNR Kandis untuk mencari peluang komunikasi dengan KAK dan IKNR terus berupaya mencarikan solusi penyelesaian dan bila kasus ini harus ke tingkat nasional maka DPD HIMNI siap memfasilitasi. (Al)
Home