Home
 
 
 
 
Terkait Pemberitaan Terhadap Bupati Bengkalis
Pimred EraRiau.com Diancam, Pengancam Akan Dilaporkan Ke Polisi

Minggu, 23/04/2017 - 13:59:47 WIB

Foto: Pimred EraRiau.com (kiri) dan Pimred SuaraTrust.com (Kanan)
TERKAIT:
   
 

DUMAI – Terkait pemberitaan SuaraTrust.com dan EraRiau.com tentang Rumah Dinas Bupati Bengkalis Bak Istaba dan tentang jalan parit rodi kecamatan bukit batu kepada pemerintah kota bengkalis, berbuntut ancaman terhadap Pimpinan Redaksi EraRiau.com, sabtu ( 22/04 ).

Berita yang dipublish EraRiau.com tersebut merupakan kritikan terhadap Bupati Bengkalis yang dinilai kurang perhatian terhadap masyarakatnya, hal itu dapat dilihat pada muatan berita yang membandingkan rumah dinas bupati bengkalis bak istana dengan kondisi insfraktuktur jalan yang masih memprihatinkan. Padahal jalan tersebut merupakan jalan penghubung yang sering dilalui masyarakat untuk beraktivitas. Salah satunya, jalan parit rodi kecamatan bukit batu.

Sementara itu, jika dicermati, Kritik adalah merupakan suatu ungkapan atau tanggapan mengenai baik atau buruknya suatu tindakan yang akan atau sudah dibuat.

Menurut kamus besar bahasa Indonsesia (KBB), kritik ialah suatu pernyataan kecaman atau tanggapan, yang seringkali diuraikan dengan uraian dan pertimbangan baik dan buruknya suatu kebijakan, atau karya, atau pendapat, atau penampilan seseorang. Kritik biasanya disampaikan oleh kritikus yaitu orang yang ahli atau pengamat dalam bidang tertentu.

Kritikus biasanya memang sengaja diminta atau juga tidak akan memberikan penilaian, ulasan mengenai baik atau buruk dari dampak suatu tindakan, karya, atau penampilan yang telah dibuat.

kritik dapat dikatakan sebagai suatu sikap ketidaksetujuan atas upaya atau tindakan yang telah dilakukan. Hal ini tentunya diambil dari uraian analisis masalah yang dapat muncul dari tindakan tersebut.

” Ini Negara Demokrasi, Bukan Negara milik pribadi, nah untuk itu Pejabat maupun Pemimpin harus siap di kritisi oleh publik maupun Jurnalis , ” ungkap muhammad Budianto

Lanjutnya ” dengan adanya ancaman kepada saya selaku PIMRED EraRiau bersama PIMRED SuaraTrust akan melaporkan hal ini kejalur hukum yang akan didampingi oleh kuasa hukum saya, agar hal- hal seperti ini tidak akan terulang lagi oleh oknum tersebut,” tegas Muhammad Budianto sabtu malam ( 22/04 ).

Intimidasi dan modus pengancaman seperti yang dialami oleh pimpinan EraRiau.com ini bukanlah sesuatu hal yang baru lagi didalam dunia pers. Tekanan, ancaman, intimidasi, bahkan tindakan kekerasan sering dialami para pewarta dalam menjalankan tugas.

Padahal, wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Jangankan mengalami tindakan kekerasan, siapa saja yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya akan dituntut pidana 2 tahun penjara.

Hal itu dituangkan dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999  Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan  sengaja melakukan  tindakan  yang   berakibat  menghambat  atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat  (2) dan ayat  (3) dipidana dengan penjara paling lama  2  (dua) tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)". (Alvin HL)

Home