Home
 
 
 
 
Dirjen Pajak Himbau Pengusaha Untuk Patuh Wajib Pajak

Senin, 24/04/2017 - 22:21:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta- Dengan berakhirnya program Amnesti Pajak, Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih atas partisipasi perusahaan Saudara dalam program Amnesti Pajak sekaligus selamat menikmati rasa lega karena telah membereskan administrasi perpajakan masa lalu.

Sesuai semangat program Amnesti Pajak, pengampunan pajak yang perusahaan Saudara terima, juga merupakan kesempatan untuk memulai kembali sebagai Wajib Pajak yang patuh untuk waktu selanjutnya. Oleh karena itu, kami meminta komitmen perusahaan Saudara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, diawali dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2016.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut beberapa hal penting yang patut Saudara perhatikan:

1. Seluruh harta dan kewajiban, wajib perusahaan Saudara laporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016, termasuk harta dan kewajiban yang telah Saudara deklarasikan dalam program Amnesti Pajak pada Surat Pernyataan Harta (SPH) dan telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak di tahun 2016, selama masih dimiliki atau sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada akhir tahun 2016.

2. Seluruh penghasilan yang perusahaan Saudara terima dari semua sumber, termasuk penghasilan yang didapatkan dari harta seperti sewa, royalti, bunga dan deviden, serta penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, wajib perusahaan Saudara laporkan dalam SPT Tahunan PPh 2016.

3. Batas Waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016 bagi Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April 2017, yang dapat dilakukan secara elektronik melalui fasilitas DJP Online (http://djponline.pajak.go.id).

4. Kami ingatkan pula bahwa perusahaan Saudara memiliki kewajiban untuk menyampaikan secara berkala Laporan Pengalihan dan Realisasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan yang berada di Wilayah NKRI ke Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan Saudara terdaftar. 

Untuk penyampaian laporan tahun pertama paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017, untuk penyampaian laporan tahun kedua pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, dan seterusnya.

5. Informasi umum tentang perpajakan, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200. Semua petugas kami akan dengan senang hati melayani Saudara.


Demikian dan Terima kasih atas partisipasi Saudara dalam membangun bangsa.

Salam.
Direktorat Jenderal Pajak
Home