Home
 
 
 
 
Terkait Korupsi Multimedia Disdik Pelalawan, Enam Orang Terdakwa Divonis 1 Tahun

Rabu, 03/05/2017 - 16:27:38 WIB

Foto: Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa korupsi dana multimedia di Dinas Pendidikan (Disdik) Pelalawan. Masing-masing terdakwa divonis 1 tahun penjara.

"Menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan," kata Editerial, Ketua Majelis Hakim, ketika membacakan putusannya dalam sidang di PN Pekanbaru, Rabu (3/5).

Keenam terdakwa adalah Tengku Fadil Jaafar (mantan Kadisdik Pelalawan), Leman, Wirman, M Harris dan Khairat (Pengawas Pemeriksa Barang), dan Bandria (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Mereka dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Para terdakwa tidak dibebankan membayar kerugian negara karena para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara," tambah Editerial. 

Putusan ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuriza Antoni, menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. 

Kasus ini terjadi di tahun 2007 silam. Ketika itu, Pemkab Pelalawan menganggarkan dana Rp2,7 miliar untuk proyek multimedia di Disdik Pelalawan yang kala itu dipimpin Tengku Fadil Jafaar, adik mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafaar. 

Namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaan. Pasalnya, Tengku Fadil Jafaar malah berperan sebagai kontraktor dengan membawa bendera, PT Bina Utama. 

Sumber: Okeline.com

Home