Home
 
 
 
 
Terkait Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Brimob di Nias Barat
Polda Sumut Tanggapi Penganiayaan Terhadap Yosia Gulo

Rabu, 31/05/2017 - 19:52:07 WIB

Foto: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polri Dra. Rinasari Ginting
TERKAIT:
   
 
NIAS- Polda sumut akhirnya menanggapi kasus penganiayaan terhadap Yosia Gulo yang diduga dilakukan oknum Brigade Mobil (Brimob) saat cuti di Nias Barat pada bulan Maret kemarin.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polri Dra. Rinasari Ginting mengatakan, kasus itu harus diproses secara hukum yang berlaku, walaupun dia anggot Brimob harus tunduk kepada hukum negara sama halnya dengan warga sipil kalau melakukan pidana harus diproses secara hukum juga, tegasnya melalui telepon genggamnya (31/5) sekira pukul 10 wib.

Disebutkan, kalau sudah dilaporkan Ke Polsek Mandrehe coba ditanyakan kira-kira apa jawaban dari mereka serta apa kendala-kendala penyidik dalam penanganan kasus itu, walaupun dia anggota Brimob Kalau melakukan yang namanya tindak pidana kasus tersebut harus diproses di pidana umum meskipun nanti di kesatuannya juga diproses melalui tindak dispin, sambung Kabid Humas.

Sementara itu Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Mandrehe AKP SP.SIRINGO-SiRINGO menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses dimana saat ini kita sedang menunggu hasil visum korban, ungkapnya singkat lewat via selulernya (31/5) sekira pukul 12.30 siang.

Sebelumnya, Yosia Gulo Alias Ama Mari (61), Desa Sitolubanua Fadoro, Kecamatan Moroo Kabupaten Nias Barat dengan didampingi Ketua LSM Kesatuan Pemantau Korupsi dan Kriminal (KPK-2) Yalisokhi Laoli mendatangi markasa Polres Nias, senin (29/5) sekira pukul 15.00 wib untuk membuat Laporan Pengaduan atas penganiayaan pada dirinya yang diduga dilakukan oknum Brimob yang bertugas di Kepulauan Riau (Kepri) berinsial HG saat cuti di Nias Barat pada bulan Maret 2017 kemarin.

Menurut YG Alias Ama Mari, penganiayaan itu terjadi pada hari kamis didusun 4 Hiligawoni Desa Sitolubanua Fadoro Kecamatan Moroo Kabupaten Nias Barat (Kamis 30/3-2017) sekira pukul 08.30 Wib bertempat dikediamannya, ujarnya kepada wartawan saat ditemui dikantin polres Nias, senin(29/5) sekira pukul 16.00 wib.

Dijelaskan, Kronologi Kejadiannya berawal saat Pelaku berinsial HG (oknum brimob) yang sedang menjalankan cuti di Nias Barat dan YG alias AF (Ayah HG) tiba-tiba mendobrak pintu rumahnya dan langsung memegang tangannya sembari memaksa untuk menandatangani surat utang yang telah disediakan dengan modus tagihan Arisan.

Karena korban tidak mau menanda tangani surat tersebut YG alias Ama Mari langsung diborgol HG dan membawa  keluar rumah dengan ditarik kuat-kuat hingga dirinya jatuh kedalam parit yang ada didepan rumahnya, setelah  jatuh keparit parit  HG mencekik leher korban sampai  tergeletak dan tidak berdaya lagi beruntung ada tetangga dan masyarakat yang datang untuk melerai  saat itu, ungkapnya


Dipaparkan,akibat kericuhan tetangga yang berteri-teriak tiba-tiba oknum Brimob berinsial HG menodongkan senjata Api kearah korba sambil mengancam masyarakat yang hadir dengan berkata kalau kalian ikut campur akan saya tembak sembari berjalan meninggalkan YG ditempat itu, imbuh korban menceritakan.

Setelah ditinggalkan pelaku, Korban Langsung dilarikan dirumah sakit untuk menjalani perobatan serta membuat laporan pengadua Kepolsek Mandrehe dengan Nomor: STPLP/09/III/2017/Ns-Ndrehe, namun Laporan itu sampai saat ini belum ada tindak lanjut serius dari Polsek Mandrehe sementara saksi-saksi sudah dimintai keterangannya.

Atas Kejadian itu, YG  Memohon kepada Kapolda Sumatera Utara dan terlebih-lebih kepada Kapolri untuk segera memproses secara hukum kasus penganiayaan yang terjadi pada dirinya yang diduga dilakukan oknum Brimob yang bertugas diwilayah Kepulauan Riau, harapnya. (Yasa Gulo)
Home