Home
 
 
 
 
Fianusman Laia, SH.,MH: Seharusnya Bulog Gunungsitoli Melakukan Pembenahan

Kamis, 08/06/2017 - 16:06:10 WIB


TERKAIT:
   
 
Gunungsitoli- Permasalahan beras rastra yang didistribusikan Bulog Gunungsitoli kepada masyarakat penerima manfaat beras rastra dikepulauan nias, dimana akhir-akhir ini menjadi pembicaraan hangat ditengah-tengah masyarakat kepulauan nias.

Beberapa kalangan masyarakat baik OKP, LSM dan para tokoh dan juga politisi angkat bicara terkait pendistribusian beras tersebut.

Menurut beberapa pihak, Buolg Gunungsitoli seharusnya bertanggungjawab penuh terkait pendistribusian beras kepada masyarakat.

Fianusman Laia, SH.,MH, kepada zonariau.com mengatakan bahwa seharusnya, dari berbagai kritikan yang ditunjukkan kepada Bulog Gunungsitoli dijadikan sebagai dasar pembenahan kinerja.

"Ya... Seharusnya, Bulog Gunungsitoli dalam hal ini membenahi diri. Membenahi kinerja, bukan malah melempar bola panas dengan teori pembenaran", ujar Fianusman ketika dikonfirmasi Via seluler, Rabu 7/6/17.

Menurut pakar hukum itu, jika masalah ini berlanjut dan dikaitkan dengan penegakkan hukum. Bulog Gunungsitoli dapat dituntut dengan UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Perlindungan konsumen.

" Kalau dipandang dari segi hukum, ya bisa dijerat dengan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 dan UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999" Pungkasnya.

Dirinya pun berharap permasalahan ini dapat dicarikan solusi dan kedepannya hal serupa tidak terulang kembali.

"Harapan kita, masalah ini secapatnya selesai dan dicari solusi yang baik. Saya juga berharap, pemerintah lebih tegas lagi melakukan pengawasan terhadap kinerja Bulog Gunungsitoli", pinta Fianusman Laia yang baru menyelesaikan studi Magister Hukum tersebut. (Tim/Alvin Hulu)

Home