Home
 
 
 
 
Sah...!!! Oknum Brimob Kepri Penganiaya Yosia Gulo Jadi Tersangka

Jumat, 09/06/2017 - 21:18:08 WIB


TERKAIT:
   
 
Nias Barat- Setelah menerima hasil Ver dari Puskesmas Mandrehe dan menggelar perkara dipolres Nias akhirnya 2 pelaku yang diduga melakukan Penganiayaan terhadap Yosia Gulo dijadikan tersangka dalam Kasus tersebut.

Hal ini dikatakan Kapolsek Mandrehe AKP Siringo Ringo, SH saat ditemui dikantornya Dipolsek Mandrehe Kabupaten Nias Barat, rabu (7/6) sekira pukul 1 siang.

Dijelaskan, setelah gelar perkara pada hari senin 5/6-2017 maka status pelaku yang awalnya berstatus sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka, dimana tersangka utama nya adalah Herfikat Gulo alias HG yang bertugas di Kepulauan Riau dan Yusman Gulo (YG) alias Ama Fika yang tidak lain adalah ayah dari HG yang berdomisili difondato Desa Iraonogambo Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat. 

Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka tersebut, imbuhnya.

Masih dalam penjelasan Kapolsek Mandrehe, sebenarnya kasus itu kita sangat serius menanganinya tapi kendala yang sangat kita hadapi dipolsek mandrehe tidak lain adalah tentang keterlambatan hasil Ver dari Puskesmas Mandrehe bahkan kita mendesak terus  untuk segera mengeluarkannya sehingga setelah keluar hasil Ver baru bisa menggelar perkara untuk menetapkan tersangaka, sambil melakukan BAP Lanjutan kepada Saksi-Saksi Korban, ujarnya.

Seperti diketahui, Yosia Gulo Alias Ama Mari (61), Desa Sitolubanua Fadoro, Kecamatan Moroo Kabupaten Nias Barat dengan didampingi Ketua LSM Kesatuan Pemantau Korupsi dan Kriminal (KPK-2) Yalisokhi Laoli mendatangi markasa Polres Nias, senin(29/5) sekira pukul 3 wib untuk membuat Laporan Pengaduan atas penganiayaan pada dirinya yang diduga dilakukan oknum Brimob yang bertugas diKepulauan Riau (Kepri) berinsial FG saat cuti di Nias Barat pada bulan Maret 2017 kemarin.

Menurut YG Alias Ama Mari, penganiayaan itu terjadi pada hari kamis didusun 4 Hiligawoni Desa Sitolubanua Fadoro Kecamatan Moroo Kabupaten Nias Barat (Kamis 30/3-2017) sekira pukul 08.30 Wib bertempat dikediamannya, ujarnya kepada wartawan saat ditemui dikantin polres Nias, senin (29/5) sekira pukul 4 wib.


Dijelaskan, Kronologi Kejadiannya berawal saat Pelaku berinsial HG (oknum brimob) yang sedang menjalankan cuti di Nias Barat dan YG alias AF (Ayah HG) tiba-tiba mendobrak pintu rumahnya dan langsung memegang tangannya sembari memaksa untuk menandatangani surat utang yang telah disediakan dengan modus tagihan Arisan.

Karena korban tidak mau menanda tangani surat tersebut YG alias Ama Mari langsung diborgol FG dan membawa  keluar rumah dengan ditarik kuat-kuat hingga dirinya jatuh kedalam parit yang ada didepan rumahnya, setelah  jatuh keparit parit  FG mencekik leher korban sampai  tergeletak dan tidak berdaya lagi beruntung ada tetangga dan masyarakat yang datang untuk melerai  saat itu, ungkapnya

Dipaparkan, akibat kericuhan tetangga yang berteri-teriak tiba-tiba oknum Brimob berinsial FG menodongkan senjata Api kearah korba sambil mengancam masyarakat yang hadir dengan berkata kalau kalian ikut campur akan saya tembak sembari berjalan meninggalkan YG ditempat itu, imbuhnya.

Setelah ditinggalkan pelaku,Korban Langsung dilarikan dirumah sakit untuk menjalani perobatan serta membuat laporan pengadua Kepolsek Mandrehe dengan Nomor: STPLP/09/III/2017/Ns-Ndrehe,namun Laporan itu sampai saat ini belum ada tindak lanjut serius dari Polsek Mandrehe sementara saksi-saksi sudah dimintai keterangannya.

Atas Kejadian itu, YG  Memohon kepada Kapolda Sumatera Utara dan terlebih-lebih kepada Kapolri untuk segera memproses secara hukum kasus penganiayaan yang terjadi pada dirinya yang diduga dilakukan oknum Brimob yang bertugas diwilayah Kepulauan Riau,harapnya.

Laporan: Yasa Gulo/Gunawan Hl
Editor: alviman Hl
Home