Home
 
 
 
 
Ini Tanggapan Kasat Brimob Kepri Terkait Dugaan Penganiayaan HG di Nias Barat

Minggu, 11/06/2017 - 15:09:08 WIB

Foto: (Internet)
TERKAIT:
   
 
NIAS- Kasat Brimob Kepri, AKBP Tory Kristianto, SIK menegaskan akan memberikan sanksi tindakan disiplin kepada Tersangka, oknum Brimob Kepri atas nama Herfikat Gulo alias HG atas penganiayaan warga sipil di Nias Barat.

" itu urusan kesatuan Pak yang jelas pasti ada tindakan disiplin kepada yang bersangkutan",  Ujar Tory Kristianto melalui Via Whatsapp nya menanggapi ditetapkan nya Herfikat Gulo sebagai tersangka, Minggu, 11/06/2917.

Ditambahkan nya, saat oknum tersangka Herfikat Gulo memohon cuti di Nias Barat pada bulan Maret yang lalu, yang bersangkutan tidak membawa senjata, dan pelaku telah diambil keterangan oleh Provost dan Komandan Kompi untuk membantu proses mediasi.

"Yang bersangkutan memang Maret kemarin cuti namun tidak membawa senjata dan mengenai permasalahan dugaan penganiayaan ringannya tersebut, dan yang bersangkutan sudah menceritakan kejadian ini pada waktu di ambil keterangan oleh Provost dan Komandan Kompi yang bersangkutan sudah saya perintahkan untuk membantu proses medias", Jelas Tory.

Diberitakan sebelumnya, ke-dua
(2) Pelaku penganiaya kakek tua atas nama Yosia Gulo alias Ama Mari 
(61) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil Ver dari 
Puskesmas Mandrehe diterima dan menggelar perkara dipolres Nias. Hal tersebut dikatakan Kapolsek Mandrehe AKP Siringo Ringo,SH saat ditemui 
dikantornya Dipolsek Mandrehe Kabupaten Nias Barat, rabu(7/6).

Dijelaskan, setelah gelar perkara pada hari senin 5/6-2017) maka status pelaku yang awalnya berstatus sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka, dimana tersangka utama nya adalah Herfikat Gulo alias HG yang bertugas di Kepulauan Riau dan Yusman Gulo (YG) alias Ama Fika yang tidak lain 
adalah ayah dari HG yang berdomisili difondato Desa Iraonogambo 
Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat dan dalam waktu dekat kita akan 
melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka tersebut.

Masih dalam penjelasan Kapolsek Mandrehe, "sebenarnya kasus itu kita sangat serius menanganinya tapi kendala yang sangat kita hadapi dipolsek mandrehe tidak lain adalah tentang keterlambatan hasil Ver dari 
Puskesmas Mandrehe bahkan kita mendesak terus untuk segera 
mengeluarkannya sehingga setelah keluar hasil Ver baru bisa menggelar 
perkara untuk menetapkan tersangaka, sambil melakukan BAP Lanjutan 
kepada Saksi-Saksi Korban,"ujarnya.

Kejadian ini berawal saat Pelaku berinsial HG (oknum brimob) yang sedang menjalankan cuti di Nias Barat dan YG alias AF(Ayah HG) tiba-tiba mendobrak pintu rumahnya dan langsung memegang tangannya sembari memaksa untuk menandatangani surat utang yang telah disediakan dengan modus tagihan Arisan.

Karena korban tidak mau menanda tangani surat tersebut YG alias Ama Mari langsung diborgol FG dan membawa keluar rumah dengan 
ditarik kuat-kuat hingga dirinya jatuh kedalam parit yang ada didepan 
rumahnya, setelah jatuh keparit parit FG mencekik leher korban sampai 
tergeletak dan tidak berdaya lagi beruntung ada tetangga dan masyarakat yang datang untuk melerai saat itu.

Dipaparkan, akibat kericuhan
tetangga yang berteri-teriak tiba-tiba oknum Brimob berinsial FG 
menodongkan senjata Api kearah korba sambil mengancam masyarakat yang 
hadir dengan berkata kalau kalian ikut campur akan saya tembak sembari 
berjalan meninggalkan YG ditempat itu, imbuhnya.

Setelah ditinggalkan pelaku, Korban Langsung dilarikan dirumah sakit 
untuk menjalani perobatan serta membuat laporan pengadua Kepolsek 
Mandrehe dengan Nomor:STPLP/09/III/2017/Ns-Ndrehe. (Tim/YS/GH)

Editor: Alvin Hl
Home