Home
 
 
 
 
Kadis PU INHIL Diduga Kebal Hukum, Paket Proyek Dana DAK 2016 di Inhil Amburadul

Senin, 12/06/2017 - 22:20:19 WIB

Foto: riaukontras.com
TERKAIT:
   
 
INHIL- Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Kabupaten Indaragiri Hilir belakangan ini menjadi sorotan LSM PEPARA-RI dimana, ratusan miliyaran Dana (DAK) yang dikuncurkan tahun 2016 lalu untuk peningkatan jalan dibeberapa lokasi terkesan menyimpang.

Martin, aktivis Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI) mengatakan, "kinerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Kabupaten Indragiri Hilir di beberapa paket kegiatan tahun 2016 khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga pelaksanaan nya dilapangan asal jadi saja dikerjakan oleh rekanan kontraktor. 

Salah satu contoh paket Peningkatan Jalan Sungai Luar – Sungai Dusun (Paket 1), dengan nilai kontrak sebesar Rp. 30.360.665.119,00, yang dikerjakan PT. Tangga Batu Jaya Abadi dan Peningkatan Jalan Sungai Dusun – Sungai Piring (Paket 2), nilai kontrak senilai Rp.17.176.343.035,00, kontraktor pelaksanaan PT. Mustika Mirah Makmur," jelas Martin.

"Berdasakan hasil investigasi tim LSM PEPARA-RI dilapangan terkait kedua paket kegiatan tersebut diduga volume kerja telah terjadi penyunatan, sehingga dampak dilapangan tidak memenuhi standar justek. Pasalnya, ditemukan dari ketebalan bahu beton disinyalir bervariasi. Juga pada mutu beton yang digunakan diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal, buktinya pekerjaan yang baru seumuran jagung siap dikerjakan oleh rekanan kontraktor telah mengalami kehancuran (rentak-rentak)," Ungakap Ketum LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia itu.

Martin juga menjelasakan, terkait telah terjadinya dugaan penyimpangan pada paket proyek tersebut DPP LSM PEPARA-RI telah layangkang surat klarifikasi secara tertulis kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan nomor surat: 046/KT/PPARA-RI/PKU/V/2017 tertanggal 26 Mei 2017. Namun sangat disayangkan saat diminta penjelasan melalui Kadis Illiyanto Djamal terkait kegiatan tersebut berdalih yang lebih tau KPA/PTTK, cetusnya.

"Bahwa proses pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Sungai Dusun – Sungai Piring (Paket 2) diduga fisik dilapangan belum selesai alias terbengkalai, ironisnya pekerjaan bahu beton belum dikerjakan sama sekali oleh rekanan kontraktor PT. Mustika Mirah Makmur. Tentu ini menjadi bahan pertanyaan kalau kegiatan tersebut telah diterminkan 100% jelas terjadi kerugian keuangan negara?, apa lagi kalau menjurus soal bobot dilapangan yang dimana kondisi badan jalan Rigid saat ini ditemukan banyak keretakan, tegas Martin.

Dalam hal ini, Martin menegaskan, "pada kedua paket proyek tersebut yang telah menelan Dana Alokasi Khusus (DAK) kurang lebih 48 milyar rupiah diduga telah terjadi penyimpangan. Akibat rekanan kontraktor dinilai tidak profesional melaksanakan kegiatannya dilapangan sebagaimana telah diatur dalam pembukuan Undang-undang RI No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi bagian ketiga tanggung jawab profesional pasal 11 ayat 8 dan 9. Oleh dasar itu, dalam waktu dekat ini kegiatan tersebut akan kita laporkan kepada aparat hukum seperti Polda Riau dan Kejati Riau. 

Martin juga berjanji, setelah pihaknya nanti telah laporkan kegiatan yang dimaksud tetap akan dikawal sampai diusut tuntas, tutupnya.

Ketika dikonfirmasi awak media kepada Illiyanto Djamal selaku Kadis, membenarkan surat dari lembaga PEPARA-RI sudah sampai dimeja kerjanya, tetapi sudah ditindak lanjut kepada KPA/PPTK karna mereka yang lebih tahu teknis dilapangan, ungkapnya. (Alvn)  

Sumber: www.riaukontras.com


Home