Home
 
 
 
 
Alamak! Kades Medan Estate Ini Halangi Warganya Membayar PBB

Rabu, 14/06/2017 - 22:04:47 WIB


TERKAIT:
   
 
Medan, Sumut- Sangat mengherankan, meski telah memiliki dasar hukum yang sangat jelas,  seorang Kepala Desa yang menjabat sebagai orang nomor satu di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang justru menghalangi warganya yang dengan sukarela mengajukan permohonan untuk dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan.


Tudingan miring terkait sikap Kepala Desa Medan Estate,  Faizal Arifin, SH yang tak lazim tersebut, pertama kali diposting dalam sebuah akun pribadi  media sosial Ketua Umum DPP LSM Central Keadilan, Suheri Can,  Minggu (11/6/2017).

Postingan yang menurut sebahagian besar orang merupakan peristiwa aneh inipun, mulai menjadi pemberitaan di sejumlah media masa berbasis Online. Untuk itulah awak media inipun berusaha menggali lebih banyak lagi Informasi yang menyeret nama seorang oknum kepala desa tersebut dengan mendatangi kediaman Suheri Can di kawasan Simpang Limun, Medan Amplas, Rabu sore (14/6/2017).


Saat dikonfirmasi terkait postingan tersebut, Suheri  Can mengaku heran atas  sikap kepala desa yang diduga sengaja melakukan penghalangan terhadap dirinya yang hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas sebidang tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang berada di Jalan Pancing,  Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.


"Aneh juga ya kades satu ini,  yang saya tahu biasanya urusan warga sengaja dipersulit kalau warga memiliki tunggakan pembayaran PBB. Nah kalau Kades Medan Estate justru menghalangi warga yang mau membayar PBB." ungkapnya.


Lebih lanjut Heri menduga, ada kepentingan jahat di balik upaya Faizal selaku kepala desa terhadap lahan yang hendak dibayarkan PBBnya tersebut.


"Pasti ada kepentingan terselubung nih kepala desa. Beliau sengaja tak mau menerbitkan dan menanda-tangani rekomendasi pengantar untuk keperluan penerbitan PBB. Bahkan kades tak pernah terlihat di kantornya setiap kami datang" terangnya.


Heri menuturkan bahwa pihak pemerintah desa yang diwakili Sekretaris Desa Rusmiati, pernah menyarankan agar dirinya mengecek ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah Deli Serdang, pasalnya sekdes mengaku telah ada terbit dokumen pembayaran PBB atas nama orang lain,  almarhum Paimin Pranoto, yang merupakan mantan Camat Percut Seituan.


"Pengakuan sekdes, udah ada terbit nama pembayar PBB atas lahan tersebut, tapi setelah dicek ke kantor Dispenda Deli Serdang, informasi yang saya terima, bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh sekdes,” ungkap Heri.


Saya langsung diperlihatkan data melalui komputer bahwa belum pernah diterbitkan PBB atas lahan itu. Tapi kok ya aneh,  sekdes atas perintah kades bersikukuh tidak akan merekomendasi penerbitan PBB atas lahan tersebut,  padahal pak camat sudah berulang kali ikut meminta agar kades mau menanda-tangani rekomendasi permohonan diterbitkannya PBB," imbuhnya.


Heri mendesak, agar aparat terkait terutama bupati, dapat memberi sangsi tegas terhadap kades yang tidak ikut menjalankan peraturan dalam upaya meningkatkan pendapatan daerahnya.


Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Medan Estate, Faizal Arifin, SH belum dapat dimintai konfirmasinya,  karena HP yang bersangkutan tidak aktif.


Sementara itu, sekretaris desa yang coba dihubungi wartawan, tidak bersedia menjawab telepon, dan juga pesan singkat yang dikirimkan, guna mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut. (Tim/al).
Home