Home
 
 
 
 
Kasus penganiayaan Yosia Gulo diduga jadi ajang pemerasan Terhadap pelaku

Jumat, 16/06/2017 - 20:34:33 WIB

Foto: Surat perdamaian Antara Pihak pelaku dan Pihak Korban
TERKAIT:
   
 
NIAS- Terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Brimob Kepri dengan inisial HG terhadap warga sipil di nias barat yang berinisial YG beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat, khususnya di Nias Barat.


Berhembus kabar bahwa setelah Pihak Polsek Mandrehe menetapkan HG sebagai tersangka, baru-baru ini kembali dikabarkan bahwa pihak pelaku dan korban telah bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.


Dari perdamaian kedua belah pihak tersebut timbul kecurigaan publik, dimana perdamaian yang ditempuh terkesan ada unsur keterpaksaan dan tekanan.


Publik juga menilai bahwa perdamaian itu ada unsur keterpaksa untuk disetujui oleh pihak pelaku karna ada tekanan publik setelah disorot pemberitaan oleh beberapa media sehingga HG ditetapkan sebagai Tersangka.


Lalu menjadi pertanyaan publik, apakah perdamaian tersebut murni keikhlasan pihak korban memaafkan pihak pelaku? atau karna tuntutan atau target pihak korban telah diakomodir penuh oleh pihak pelaku.


Wajar saja sejuta pertanyaan dan asumsi muncul dari publik dengan kasus ini, pasalnya HG yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota Brimob yang bertugas di kepulauan riau. Dimana secara penglihatan publik, HG telah melakukan tindakan yang mencoreng nama baik Institusi Kepolisian RI.


Permasalahan ini berawal dari sengketa uang arisan dimana YG (Korban) tidak menandatangani surat utang piutang yang disodorkan oleh AF (Ayah HG) untuk memperkuat legalitas utang piutang arisan tersebut, hingga terjadi penganiayaan seperti yang viral diberitakan beberapa waktu lalu.


Menanggapi hal itu, salah seorang warga kabupaten nias barat ketika berbincang-bincang dengan awak media, menduga bahwa perdamaian itu bisa saja menjadi sebagai ajang pemerasan dan bukan karna adanya kesadaran dan keikhlasan antara kedua belah pihak.


"Saya menduga perdamaian itu bisa jadi ajang pemerasan, kenapa setelah ditetapkan sebagai tersangka baru ada perdamaian? Kok tidak dari awal didamaikan? Pungkas warga nisbar yang tak ingin namanya disebut itu, Jumat 16/6/17.


Warga lain pun ikut menanggapi, 

"Saya pun menilai dan menduga bahwa, pihak korban memilih berdamai karna keinginan mereka sudah tercapai, pihak pelaku pun mau tak mau terpaksa memenuhi tuntutan pihak korban karna sudah tertekan oleh publik, apalagi HG ini anggota Brimob. Bisa saja perdamaian itu ajang pemerasan terhadap pelaku " sahut warga lain ketika nimbrung disebuah warung kopi.


Sementara itu, AKP. Siringo ringo, SH selaku kapolsek Madrehe saat ditanya pihak awak media terkait apakah permasalahan tersebut sudah didamaikan?


Kapolsek Mandrehe mengatakan hingga saat ini tidak mengetahui perdamaian tersebut.


"Belum tau, karena sampai saat ini belum ada pemberitahuan, ujar AKP. Siringo-ringo, SH, melalui telepon genggamnya, jumat sekira pukul 07:56 wib.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak korban maupun pihak pelaku terkait informasi perdamaian yang beredar tersebut.


(TIM/YG/GH/Alvin)

Home