Home
 
 
 
 
Terkait Pendistribusian Beras Tak Layak Konsumsi
Alpenas Tuntut Kansilog Gunungsitoli Minta Maaf

Selasa, 20/06/2017 - 21:54:35 WIB


TERKAIT:
   
 
NIAS- Korwil LSM KCBI Kepulauan Nias Minta Penegak Hukum, DPRD, Dinas Terkait Bersama Alpenas Tinjau Gudang Bulog Gunungsitoli dalam mengecek serta memeriksa Rastra Layak dikonsumsi atau tidak.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dikantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli Senin,19/06 kemarin yang dimulai pukul 14.00 wib sampai Pukul 17.00 sangat alot.  

Puluhan keterwakilan dari Aliansi Peduli Kepulauan Nias (Alpenas) menyampaikan  Tuntutannya yang dibacakan oleh Jernih Lahagu  dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Wakil Walikota Gunungsitoli, Kepala Bagian Perekonomian beserta jajaran Kota Gunungsitoli, Camat Se-Kota Gunungsitoli serta Hampir seluruh Kepala Desa dan Sekretaris Desa  se kota gunungsitoli dan Dihadapan Kakansilog Gunungsitoli bersama jajarannya. 

Salah satu Tuntutan Alpenas kepada Kakansilog Gunungsitoli Kurnia Hasibuan adalah Meminta Maaf kepada masyarakat kepulauan nias atas keteledorannya mendistribusikan rastra yang tidak layak di konsumsi serta Pernyataannya di media bahwa per tanggal 1 Juli 2017 Rastra di Kepulauan Nias di putus.

Mencermati beberapa kepala desa juga angkat bicara mengatakan bahwa rastra yang didistribusikan kepada masyarakat, melalui pihak pengangkutan (supir) pengangkut rastra tersebut dari  bulog  memaksakan kehendak agar menerima rastra tersebut, walaupun rastra itu jelas tidak layak dikonsumsi. 

Salah satu desa di kecamatan gunungsitoli selatan menuturkan bahwa telah dua kali mengembalikan rastra tersebut kepada pihak bulog namun terakhirnya diterima saja walaupun keadaan kurang layak. 

Wakil ketua DPRD Kota Gunungsitoli Hadirat ST. Gea dengan tegas mengatakan Kepada Kansilog Gunungsitoli agar segera meminta naaf kepada masyarakat nias dan mencari solusi bagaimana rastra ini agar layak di konsumsi. 

Wakil Walikota Gunungsitoli mengatakan dalam waktu dekat ini pihak pemerintah kota gunungsitoli melakukan koordinasi ke pihak bulog Drive Medan maupun Pusat.

Kansilog Gunungsitoli dalam tanggapannya sesuai aturan bahwa bila ada pengaduan tentang rastra yang tidak layakvsegera di laporkan kepihak pokja dan dalam waktu 2 kali 24 jam akan di ganti, jelasnya.

Kapolres Nias menanggapi, bila ada pelaporan dari penerima manfaat kita akan tindak lanjuti sesuai aturan. 

Sementara itu, pimpinan Rapat Dengar Pendapat dalam kesimpulannya mengatakan, terima kasih kepada seluruh hadirin dalam rapat dengar pendapat ini yang sudah kita bahas maka diberikan kepada Alpenas mengambil keputusan serta kesimpulan karena kita semua yang hadir telah mendengar bersama. 

Mengingat RDP ini belum ada solusi maka Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Infmdonesia Fesianus Ndraha Meminta Kansilog Gunungsitoli Menghentikan Pendistribusian Rastra Yang Tak Layak Konsumsi sebelum masyarakat kepulauan nias mengalami sakit. 

Lanjutnya, Fesianus meminta pihak Polres Nias, DPRD, dan dinas terkait serta Alpenas bersama-sama melakukan pengecekan serta pemeriksaan Rastra Digudang Bulog Gunungsitoli apakah layak dikonsumsi atau tidak, tegasnya.   (Tim/Alvn)
Home