Home
 
 
 
 
Pakar Hukum Administrasi Negara 
Kisruh Bulog Nias Masuk Kategori Korupsi

Selasa, 27/06/2017 - 09:49:58 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta- pendistribusian beras rastra yang tidak layak dikonsumsi di Pulau Nias akhirnya mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Salah satunya, Pakar Hukum Administrasi Negara, Dr. Ali Yusran Gea, SH. Mkn. MH. menyampaikan rasa prihatin terhadap pelayanan Bulog yang tidak profesional mengelola beras Rastra tersebut.

"Saya sedih mendengar nya, karena sampai berani nya Bulog mendistribusikan beras rastra yang berkualitas buruk kepada masyarakat," Ujarnya melalui telepon genggamnya, senin (27/6).

Ditegaskan, tindakan kecerobohan Bulog Gunungsitoli sudah mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi tentang penyalah gunaan wewenang dan jabatan demi memperkaya diri sendiri, orang lain atau golongan tertentu dan Pihak Bulog Gunung sitoli patut dilaporkan ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkannya.

"Perlakuan ini sudah merupakan pelanggaran tentang Tindak Pidana korupsi, karena sudah mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan jabatannya sebagai Kakansilog Gunungsitoli demi memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga wajib dipertanggung jawabkan dihadapan hukum, imbuhnya.

Masih dalam penuturan Dr.Aliyusran Gea, "Saya sangat mendukung langkah  Aliansi Peduli Kepulauan Nias (ALPENAS) untuk membawa hal ini ke ranah hukum," Karena ini sudah jelas-jelas mengarah pada tindak pidana Korupsi, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kepulauan Nias dihebohkan dengan kasus pendistribusian beras rastra yang tidak layak dikonsumsi masyarakat oleh Bulog Gunungsitoli. Beras Rastra tersebut diketahui busuk, bau dan berkutu, akhirnya masyarakat penerimaan manfaat protes kepada Pihak Bulog Gunungsitoli.

Menyikapi kejadian ini, ALPENAS mendesak seluruh pihak untuk tidak tinggal diam menyikapi perlakuan Bulog Gunungsitoli, hingga akhirnya banyak Anggota DPRD Kabupaten sekepulauan Nias ikut mengecam dan bahkan melakukan monitoring langsung di gudang Bulog.

Tidak hanya itu, DPRD Gunungsitoli menggelar Rapat Dengar Pendapat, pada tanggal 19/06, dengan dihadiri oleh DPRD Gunungsitoli, Kansilog dan.jajaran Bulog Gunungsitoli, kepala Desa dan Sekdes se Kota Gunungsitoli, ALPENAS, Kapolres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Dalam RDP tersebut, Kansilog sendiri mengakui kelemahan beras rastra yang tidak layak dikonsumsi, dan ia berjanji akan menggantikan beras tersebut kepada masyarakat.

ALPENAS sendiri tidak puas dengan apa yang disampaikan oleh Kansilog, sebab Kansilog Gunungsitoli, tidak meminta maaf kepada masyarakat seperti yang dituntut oleh ALPENAS.

Hal ini memicu kegeraman ALPENAS dan akan melakukan gugatan Class Action terhadap Bulog Gunungsitoli.

"Kita akan menggugat bulog Gunungsitoli, karena telah melakukan tindakan korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31/1999 junto UU No. 20/2001, pasal 3 UU." Tegas Jernih Lahagu sebagai Pimpinan ALPENAS. (Yasa Gulo)
Home