Home
 
 
 
 
LPSE Nias Utara Tak Bisa Diakses
Sabarman Zalukhu: Kuat Dugaan Ada Kecurangan Pada LPSE Nias Utara

Rabu, 05/07/2017 - 21:04:54 WIB


TERKAIT:
   
 
Nias Utara- Akhir-akhir ini, sejumlah proyek yang dilelang atau di tender oleh LPSE pemerintah kabupaten nias utara di keluhkan oleh sejumlah rekanan, hal ini di ungkapkan oleh ketua DPD Gempita Kepulauan Nias, Bung Sabarman Zalukhu kepada awak media di kediamannya (4/7/17).

Dijelaskan oleh Sabarman bahwa berdasarkan atas adanya informasi dari beberapa pihak rekanan, terkait pelaksanaan E-procurement di LPSE  Kabupaten Nias Utara, kami menilai terdapat hal yang ganjil pada pelaksanaan e-procurement  di Kabupaten Nias Utara, yakni menurut pengamatan kami di duga setelah beberapa kali penayangan paket melalui LPSE Kabupaten Nias Utara dimana pada jadwal pendaftaran atau penayangan paket akses terhadap website LPSE Kabupaten Nias Utara cukup lancar dan sangat mudah untuk mendownload dokumen dari website tersebut, akan tetapi pada waktu atau jadwal pemasukan/mengapload dokumen Pra Kualifikasi dan Dokumen Penawaran akses terhadap website tersebut sangat susah. Bahkan untuk membuka website itu saja cukup susah dan membutuhkan waktu yang cukup lama bahkan terkadang tidak terbuka (dapat dicek melalui http://203.130.248.42/eproc4).

Lanjut Sabarman, oleh karena itu kami menduga Admin LPSE Kabupaten Nias Utara dan atau pihak lain yang tidak diketahui dengan pasti di duga sengaja mengunci dan/ atau mengecilkan dan/ atau membatasi Bandwidth Internet (nilai konsumsi transfer data yang dihitung dalam bit/detik atau yang biasanya di sebut dengan bit per second antara server dan client dalam waktu tertentu) sehingga untuk mendaftar dan memasukan dokumen penawaran oleh perusahaan yang ingin mengikuti lelang tidak dapat di akses dan atau dapat di akses akan tetapi tidak dapat mengapload dokumen penawaran oleh karena jaring yang seakan-akan sibuk. 

Kemudian, kami juga menduga Bahwa adanya kerjasama antara Admin LPSE dengan Pokja dimana pada waktu tertentu Admin LPSE dan Pokja ULP serta rekanan yang di arahkan/ digiring berkoordinasi untuk menormalkan akses yakni Bandwidth kembali dibuka dan atau dinormalkan agar rekanan yang sengaja di arahkan/ digiring dapat dengan mudah mengapload dokumen penawarannya untuk memenangkan paket perkerjaan tersebut tegas bung sabarman.

Atas hal tersebut diatas kami telah membuat Laporan, sesuai dengan surat kami nomor : 003.I1/DPD-GMPT/II/Kep.NS/VII/2017 tertanggal, Gunungsitoli, 03 Juli 2017 Perihal Laporan Dugaan Modus Kecurangan Pelaksanaan E-procurement di LPSE Kabupaten Nias Utara. 

Bahwa oleh karena hal tersebut diatas kami meminta kepada Bapak Kapolres Nias, KPPU Sumatera Utara, LKPP Pusat, Subdit Cyber Crime Polda Sumatera Utara untuk dapat Melakukan audit dan atau cek fisik/forensik server dan/ atau jaringan internet LPSE Kabupaten Nias Utara, Memeriksa Admin LPSE dan Pokja ULP Kabupaten Nias Utara, Dapat memantau penayangan paket pekerjaan pada LPSE Kabupaten Nias Utara.

Mendatangkan Tim Cyber Crime Polri untuk melakukan cek fisik audit forensik terhadap Server Kabupaten Nias Utara, tandas bung sabarman.

Kita berharap agar laporan tersebut segera ditindak lanjut, ini semata-mata supaya pelaksanaan tender di nias utara dapat menghasilkan dari kompetisi yang sehat, ucap Bung sabarman mengakhiri. (Tim/Alv)
Home