Home
 
 
 
 
Seleksi JPTP di Nias Utara Kacau Balau, Mantan Napi Dikabarkan Lolos

Jumat, 07/07/2017 - 21:05:35 WIB


TERKAIT:
   
 
Nias Utara- Terkait Lolosnya berkas salah seorang seorang mantan nara pidana korupsi dalam seleksi JPT Pratama di lingkup kabupaten nias utara sudah menjadi perbincangan hangat diberbagai elemen masyarakat.

Mantan nara pidana yang dimaksud adalah Fonaha Zega yang memiliki Treck Record yang buruk. Pasalnya Fonaha pernah dihukum penjara karena korupsi pada masa menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Dalam undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Maupun PP Nomor 32 Tahun 1974 Seharusnya beliau Di berhentikan dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Bukan Justru sebaliknya atau diposisikan pada jabatan strategis dikabupaten nias utara.

Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Sonahia Gea, ketika diminta tanggpannya, kamis 06/07/2017, mengatakan, Sebaiknya hal ini kalau memang mengikat dalam Peraturan Pemerintah berkas mantan nara pidana yang sejauh ini lolos seleksi JPTP sebaiknya dipertanyakan langsung sama Tim Pansel.

"kalau memang salah yah ditindak, kalau memang benar atau tidak mengikat dalam peraturan, apabila kelak jadi temuan maka Tim Pansel yang mempertanggung jawabkannya, "ujarnya kepada awak media.

Sementara itu, Jhonny efendi sihombing, selaku Tim Pansel JPT Pratama pada hari yang sama 06/07/2017, ketika dikonfirmasi, ia justru mempertanyakan Kinerja Sekretaris Panitia sesuai Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 dikatakannya, PNS yang tersandung Pidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap diberhentikan secara tidak hormat dan tidak bisa ikut lelang jabatan.

Saya tidak mengerti bagaimana proses pemberkasan sebelumnya oleh sekretaris, ini adalah tanggung jawab mereka, dan persoalan ini sudah saya lapor kepada Bupati M. Ingati Nazara, kita tunggu saja, paparnya.

Menanggapi hal tersebut diatas, ketua Umum LSM TIPPIKOR Agus Hulu , Menilai bahwa Panitia PANSEL seharusnya jangan Melempar Bola,  karena Apapun Hasil Dari pekerjaannya Sebagai PANITIA DIA Yang Bertanggungjawab.  

Jangan Main Lempar sembunyi Tangan itu namanya Tidak Profesional.  Saya menduga ada Oknum yang ingin Menjebak Bupati Utk Melawan Aturan,  karena pernah ada surat Edaran Mendagri Pelarangan Terhadap Mantap Narapidana untuk di angkat dalam Jabatan pmpinan Tinggi Pratama.  

Peraturan No. 11 Tahun 2017 Mengamanatkan Hal itu, Bahwa Pengangkatan JPTP Harus Memiliki Intergritas Dan Moral yang baik, Pertanyaanya adalah Apakah Rekam Jejak Fonaha Zega Memiliki Rekam jejak yang baik selama Mejabat di Kab. Nias Utara.  

Tentu Tidak..! Beliau pernah di vonis lho oleh pengadilan karena terbukti bersalah Karena Korupsi Pada Dinas Pendidikan yang di Jabatnya Pada waktu itu. Jadi,  sebaiknya  jangan terlalu memaksa kehendaklah Agar masyarakat Tidak menilai ada Udang di balik Batu. Ujarnya di lotu. 

(Meifermanto Gea/Alv)
Home