Home
 
 
 
 
Dua Orang Terpidana Kasus Korupsi Di Eksekusi Kejari Gunungsitoli

Jumat, 21/07/2017 - 23:20:44 WIB


TERKAIT:
   
 
Gunungsitoli- Kasus korupsi pembangunan kantor bupati nias utara TA. 2012 dan TA. 2013 akhirnya di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. 

Kedua terpidana yang dieksekusi pada hari ini Jumat 21/07/17 sekira pukul 15.50 wib yaitu Arifin Hulu sebagai PPK pada TA. 2012 dan Arfan Asidiq Zalukhu sebagai PPK TA. 2013 ungkap Yus Iman Harefa Kasipidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Lebih lanjut Yus Iman Harefa mengatakan kepada awak media sekira pada bulan 06/17 keduanya kita tuntut satu tahun enam bulan, namun sesuai putusan pengadilan Tipikor Medan tanggal 04/07/17 memutuskan masing-masing di hukum selama 1 (satu) tahun penjara, denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan subsider 1 (satu) bulan penjara. 

Setelah kita menunggu kedua terpidana ini baru kita eksekusi hari ini dikarenakan setelah kita menerima putusan, kita menunggu apakah kedua terpidana ini mau melakukan upaya hukum, namun keduanya menerima hukumannya dan tidak melakukan upaya hukum lainnya. 

Tambah Yus Iman Harefa bahwa berdasarkan hasil audit kerugian negara kurang lebih senilai Rp. 178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dan uang ini telah di kembalikan sepenuh oleh kedua terpidana kepada negara, dan juga tadi kita dapatkan informasi dari kedua terpida ini, denda yang berikan kepada mereka dalam waktu dekat ini akan segera di bayarkan.

Yus iman Harefa juga mengatakan hari ini kedua terpidana kita eksekusi dengan menyerahkan di Lapas hilinaa kelasIIB Gunungsitoli untuk menjalani hukumannya ucap Yusiman mengakhiri. (Yasa/Gunawan)
Home