Home
 
 
 
 
Polres Simalungun Ungkap Misteri Bank Gaib di Negeri Tongah 5 Trilyun.

Minggu, 06/08/2017 - 13:41:04 WIB

foto: Tribratanews.com/Humas Polres Simalungun
TERKAIT:
   
 
SIMALUNGUN – Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Damos C Aritonang SIK, Kasubbag Humas AKP J Sinaga, dan Kanit Jatanras Sat Reskrim Iptu Zikri M S,Ik  press release terkait penangkapan peredar uang palsu.

Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana pemalsuan uang tersebut diketahui dan ditemukan di rumah HBD di Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun.

" Pelakunya AA alias Ahua (44 tahun), warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, dan HS (28), warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, melakukan tindak pidana tersebut bersama dua orang rekannya yang sampai saat ini masih dilakukan pencarian." jelasnya Kapolres.

Kejadian ini berawal dengan modus dapat menggandakan uang dari bank gaib.Aksinyabulan Maret 2017, seorang warga bernama Sugiono didatangi seorang laki-laki yang bernama Wak Lembek dan menanyakan apakah ada orang yang mampu mengangkat uang dari bank gaib.

Sugionopun menjawab ada, kemudian mempertemukan Wak Lembek dengan pelaku AA alias Ahua di rumah pelaku, bermaksud untuk menyampaikan maksud Wak Lembek perihal mengangkat uang dari bank gaib di Negeri Tongah.

Setelah dijelaskan, pengertian bank gaib tersebut adalah bahwa di dalamnya ada terdapat uang Soekarno yang jumlahnya sebanyak Rp5 triliun dan diperlukan berbagai persyaratan seperti bunga, kain putih, dan minyak yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp3.000.000.

Mendengar hal tersebut, Ramlan alias Rom (54), karyawan PTPN III Silau Dunia, warga Paribuan Kabupaten Simalungun, percaya dimana istrinya HBD (50) menyanggupi dengan menyerahkan uang sesuai dengan persyaratan yang disebutkan pelaku.

Keesokan harinya Wak Lembek mengatakan kepada Ahua, bahwa bank gaib berada di rumah Supardi. Saat dilakukan ritual pengangkatan yang saat itu disaksikan Wak Lembek, Ramlan, dan istrinya HBD, tidak berhasil. Namun pelaku Ahui tidak kehilangan akal, ia mengatakan syaratnya yaitu uang sebesar Rp2.500.000. HBD kembali menyanggupinya dengan menyerahkan kembali uang tersebut.

Pelaku kembali melakukan aksi ritualnya, namun tetap tidak berhasil memenuhi permitaan dari para korbannya. Korban sudah merasa tertipu karena telah mengalami kerugian secara bertahap sampai sebesar Rp60.000.000, karena sebelumnya pelaku mengaku dapat menggandakan uang mencapai Rp6,7 miliar.

Karena tidak dapat memenuhi permintaan korbannya, pelaku Ahua mulai ketakukan dan meminta pertolongan kepada temannya HS untuk mencarikan orang yang dapat mencetak uang palsu.

HS bersama dengan dua temannya D, melakukan pencetakan uang palsu. Setelah tercetak, uang palsu tersebut diserahkan kepada Ramlan dan istrinya HBD dengan cara memasukkan ke dalam kamar korban.

Sebelumnya pelaku berpesan kepada kedua korban bahwa sesuai dengan syarat uang tersebut belum dapat diambil, namun karena penasaran, Ramlan dan istrinya HBD masuk ke dalam kamarnya dan menemukan uang ratusan ribu sebanyak 15 lembar.

HBD yang saat itu mempunyai hutang kepada temannya Wita Tani, langsung membayarkan sebesar Rp200.000. Namun Wita Tani curiga dan mengembalikan uang itu.

Setelah diketahui tentang peristiwa uang palsu tersebut, pihak Kepolisian langsung menyelidikinya dan mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit printer PIXMA warna putih dan 15 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah ke Polres Simalungun.

Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.(zrc)

[Tribratanews.com/Humas Polres Simalungun]
Home