PUNGLI IUJK.
Tiga Honorer Masuk Penjara, Kadis PUPR Pekanbaru Tinggal Menungu Giliran.
Rabu, 09/08/2017 - 00:52:42 WIB
|
Zulkifli Harun Kadis PUPR Kota Pekanbaru Provinsi Riau
|
TERKAIT:
PEKANBARU - Kasus pungutan liar (Pungli) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang menyeret 3 tersangka honorer akhirnya ditahan ke Lapas Kelas IIA Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya.
Hal ini diungkapkan Sugeng Riyanta selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau," Berkasnya sudah lengkap, tiga tenaga honorer ditahan di Lapas Sialang Bungkuk."katanya Adpisus singkat.
Adappun tiga tersangka yang ditahan di pesakitan Siang Bungkuk tersebut yaitu, M. Hairil, Martinus dan Said. Sementara Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka masih belum ditahan.
Tiga tenaga honorer PUPR Kota Pekanbaru ini tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Riau beberapa bulan lalu, sedangkan kepala dinasnya disangkakan dugaan pemerasan dama jabatan.
" Tiga honorer tertangkap tangan(OTT) sementara Kadis PUPR nya terseret dugaan pemerasan dan penerimaan pungli Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)," Paparnya Sugeng.
Sugeng menambahkan, Kasus tersangka lainya Kadis PUPR Zulkifli Harun (HS) juga sudah lengkap (P-21-red)." Kita tunggu pelimpahan tahap kedua dari Polda Riau, kalau sudah lengkap ya kita lakukan administrasi penahanan," Terangnya Sungeng.
" Tunggu giliran saja," Ujarnya Sugeng kepada awak media Selasa, 8/8/2017.
Adapun barang bukti dalam kasus pungutan liar tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dinas PUPR kota Pekanbaru Provinsi Riau ini sebesar Rp.10,4juta Rupaiah.
Baca juga: Polda Riau Tetapkan Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Tersangka Dugaan Kasus Pungli.
Ketiga tersangka ini terancam Pasal 12 Huruf E, UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemerasan dalam jabatan, Junto pasal 11 (menerima suap, red) dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara.
Sementara kepala dinas HS hingga saat ini sudah jarang tampak di Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang telah menanti giliran di hotel probodeo sama dengan ketiga tenaga honorer yang telah mendahluinya.(Zai)