Home
 
 
 
 
DPC K SPSI Inhil Dan DPD II IPK Inhil Siap Kawal Proses Hukum Ali Sadikin

Jumat, 11/08/2017 - 13:49:22 WIB


TERKAIT:
   
 
INHIL -  Terkait terjadinya permasalahan internal antara pengurus PUK K SPSI-F SPTI Kecamatan Pelangiran, Ketua DPC K-SPSI Dedi Irawan menyayangkan sikap pihak Boy selaku penggugat yang dinilai tidak kooperatif.

Pasalnya, dari beberapa kali jadwal sidang tahap mediasi yang tentukan, pihak Boy selaku penggugat tidak pernah hadir.

Sementara pihak Ali Sadikin selaku tergugat selalu hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal sidang yang disepakati bersama.

Maka dari itu, Dedi Irawan selaku ketua DPC K SPSI Inhil menyatakan sikap untuk siap mengawal proses hukum yang berjalan.

" Sebenarnya ini masalah internal saja, dan jika punya itikad baik tentu masalah ini bisa di mediasi. Namun sepertinya pihak penggugat tidak kooperatif, buktinya mereka sudah beberapa kali tidak menghadiri sidang." tandasnya.

Dedi pun mengatakan bahwa pihak penggugat yang awalnya merupakan pengurus PUK K SPSI pelangiran yang diketuai oleh Boy semenjak masalah ini mencuat kepermukaan sudah dibekukan.

" Iya awalnya mereka (Penggugat) pengurus PUK K SPSI juga di pelangiran, namun telah kita bekukan. Saat ini yang legalitasnya sah dan diakui secara organisasi dan secara hukum ya saudara Ali Sadikin yang saat ini sebagai tergugat." jelasnya.

Sementara itu, selain ketua PUK K SPSI-F SPTI kecamatan pelangiran, Ali Sadikin ini juga diketahui merupakan sebagai Ketua PAC IPK Pelangiran.

Pantauan zonariau.com, tampak puluhan orang berseragam IPK mengikuti jalannya sidang dengan tertib di kantor pengadilan tembilahan, kamis 10/7/17.

Ketika dikonfirmasi, Irfan Raja Kumala mengatakan bahwa kedatangan IPK di pengadilan tersebut sebagai bentuk dukungan moril untuk Ali Sadikin selaku Ketua PAC IPK Pelangiran.

" Kami datang kesini untuk mengawal jalannya sidang, memberi dukungan moril kepada saudara Ali Sadikin selaku Ketua PAC IPK Pelangiran", ujarnya.

Ketika diminta tanggapannya terkait proses hukum yang berjalan, Ketua DPD II IPK tersebut mengatakan baiknya pihak pengadilan membatalkan segala tuntutan yang ditujukan kepada tergugat.

" Ya, baiknya tuntutan itu dibatalkan saja. Pihak penggugat saja sudah berapa kali tidak menghadiri persidangan, berarti tak ada itikad baik mereka menyelesaikan permasalahan ini. Maka demi kepastian hukum ya dihentikan saja."  pinta Irfan Raja Kumala dengan tegas.

(Alvin H)

Home