Home
 
 
 
 
POLRESTA PEKANBARU BONGKAR MAFIA TANAH
Tersangka Pemalsu Surat Tanah, RW & Lurah Ditangkap, Camat Bagaimana ?

Kamis, 17/08/2017 - 13:59:16 WIB

Tersangka AZ
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru - Ternyata masalah sengketa tanah yang selama ini banyak terjadi dikota Pekanbaru memang ada mafia profesional terstruktur dibelakangnya.

Tidak tanggung-tanggung mereka ini adalah pejabat yang memang punya peran mampu membuat surat tanah ( SKGR ) Aspal ( Asli tapi Palsu.

Seperti yang diduga dilakukan oleh mantan Lurah Delima Kecamatan Tampan kota Pekanbaru , berinisial AZ..

AZ  diamankan reskrim  Polresta Pekanbaru pada 28 Juli lalu dan dinyatakan sebagai tersangka bersama dengan koleganya mantan  ketua RW.

Seperti diketahui akibat ulah persengkongkolan yang disuga dilakukan aparat pemerintahan ini telah merugikan masyarakat pemilik tanah yang sesungguhnya.

Pemilik tanah Rifa Yendi membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada tahun 2015 dengan Nomor Laporan: NO.STPL/174/II/2015/SPKT III POLRESTA Pekanbar.

Rifayendi yang memiliki tanah dengan Sertifikat, yang sebelumnya dibelinya kepada orang lain dalam bentuk legalitas Sertifikat.
 
Akibat ulah para mafia tanah ini Rifayendi mengaku sudah sangat dirugikan, bagaimana tidak , aset yang seharusnya sudah dapat difungsikan akhirnya di rampas oleh orang lain dengan beralaskan hak surat SKGR Aapal yang sudah ditandatangani Camat.

Akibat ditahannya mantan Lurah ini beberapa PNS bercerita sesama mereka terkait ditangkapnya mantan lurah tersebut.Ada yang cemas jika camat juga akan mengikuti jejak sang lurah.Ada juga yang mencibir dan berkata " tangan mencincang bahu memikul".
 
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto SIK SH MH melalui Kasatreskrim Kompol Bimo Arianto kepada awak media saat dikonfirmasi, membenarkan atas penangkapan mantan Llurah tersebut
 
“Baru-baru ini tim kita memang benar melakukan penangkapan terhadap tersangka (AZ). Penangkapan mantan lurah tersebutadalah hasil  pengembangan dari tersangka sebelumnya dengan inisial (GH) yang merupakan mantan RW,” terang Bimo.
 
Ditambahkan Bimo, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, sehingga tim opsnal kembali mengamankan satu orang tersangka lagi, inisial CH yang diduga ikut dalam pemalsuan surat tersebut.
 
Hingga saat ini Polresta Pekanbaru telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan penangkapan yang pertama yaitu GH yang merupakan RW di kelurahan delima yang juga ikut dalam proses pemalsuan surat. Dia menjadi titik awal Pihak Polresta Pekanbaru untuk mengarah Ke tersangka lainnya.
 
“Sebelumnya (GH) kita tangkap, namun pada saat penangkapan (GH) jatuh Sakit dan kita melihat (GH) perlu penanganan khusus dari medis, namun status dia tetap tersangka,” tutup Bimo
 
Sementara Itu menurut pengamat hukum Mayandri SH, menghimbau agar upaya penegak hukum ini sebagai wujud dari implementasi dari kebijakan pemerintah terkait dengan pencegahan terhadap upaya pemalsuan surat – surat tanah masyarakat yang dilakukan oleh oknum-oknum dengan cara bersengkongkol.
 
“Kami harapkan untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat-surat penting yang mesti jelas dan benar serta mencegah adanya mafia-mafia pertanahan,” tutup Mayandri.***
Home