Home
 
 
 
 
DPRD Inhil Sampaikan Strategi Rancangan Pembangunan Desa

senin, 01/05/2017 - 18:28:37 WIB


TERKAIT:
   
 

Setelah menggelar pertemuan dengan Kementerian Desa, Pemberdayaan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengenai Permendes No 22 Tahun 2016, Komisi I DPRD Inhil mulai mensosialisasikan Permendes tersebut ke yang ada di Inhil.

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said SE MM, kepada Senuju.com menerangkan, Permendes No 22 tahun 2016 ini berkaitan dengan perencanaan penyusunan APBDes tahun 2017, jadi sebelum menyusun APBDes bisa dilakukan percepatan dengan menyelesaikan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2017 yang sesuai dengan Permendes tersebut.

“Seharusnya RKPDes tahun ini sudah selesai, namun sekarang kita masih menunggu APBD Kabupaten Inhil tahun 2017 untuk disahkan, jadi seharusnya sekarang semua desa sudah bergerak menyusun perencanaan dengan mempedomani Permendes No 22 tahun 2016,” terang Yusuf beberapa waktu lalu.

Apabila terdapat keraguan dalam menyusunnya, Yusuf menyarankan kepada PemDes untuk menyusun perencanaan dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya sebagai pedoman.

“Sebagai acuan saja dulu, tapi dibunyikan kalau pagu dari kabupaten belum keluar. Nah dengan ini perencanaan sudah bisa berjalan sesuai dengan Permendes ini,” sarannya.

Mengapa Permendes ini sangat penting dalam penyusunan dan perencanaan, kata politisi Golkar ini menjelaskan, dalam Permendes No 22 tahun 2016 ini yang diutamakan adalah perencanaan, bagaimana perencanaan ini betul-betul dilakukan untuk selanjutnya segera dilakukan musyawarah penyusunan APBDes tahun 2017.

“Dengan perencanaan inikan bisa menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), kan udah bisa disusun tu, setelah perencanaan dan penyusunan ini bisa langsung dilaksanakan karena perencanaan sudah dilakukan lebih dahulu,” jelasnya.

Untuk sosialisas sendiri, saat ini baru dilakukan di Kecamatan Keritang dan belum bisa dilakukan di seluruh kecamatan. Namun sosialisasi bisa tetap dilakukan melalui pendamping desa dan leader untuk mensosialisasikannya.

“Kita tidak mungkin melakukan di 20 kecamatan, karena persoalan waktu. Kita ambil sampel ini mudah-mudahan kecamatan yang tidak sempat turun, kita bisa lakukan melalui pendamping dan leader untuk mengkomunikasikan ini,” imbuh Yusuf Said.

Dilakukannya langkah percepatan ini, menurut Yusuf, akan ada multiplier effect yang akan ditimbulkan dari percepatan ini khususnya perekonomian masyarakat, ketika nanti APBD Kabupaten Inhil dan APBDes berjalan, semua bisa bekerja dengan baik dan tidak menumpuk diakhir tahun.

“Kenapa ini dilakukan, kalau bisa dalam bulan April ini selesai semua APBDes, bulan Mei udah bisa jalan, inikan mau masuk bulan puasa ni, jadi uang sudah beredar dan kegiatan sudah bisa dijalankan,” ucap Yusuf.

Selain itu, hal yang terpenting lagi bagi PemDes adalah segera menyusun laporan terdahulu yang masih tertinggal, agar pencairan dana desa tahap awal bisa dilakukan dibulan Maret ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kalau APBDes disahkan bulan April, segera diverifikasi dan keluar semua dalam bulan April ini, nanti bulan Mei kita sudah berjalan kegiatannya seperti gaji kepala desa bisa dibayarkan, gaji RT dan kepala dusun juga bisa dibayarkan, jadi intinya ekonomi sudah bisa berjalan,” terang Yusuf.

Selain sosialisasi Permendes No 22 tahun 2016, Komisi I juga mensosialisasikan Peraturan menteri lainnya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 46 tahun 2016 tentang laporan kepala desa dan Permendagri No 47 Tahun 2016 tentang administrasi pemerintahan desa.

Menurut Yusuf, sosialisasi ini sangat penting untuk mengimbangi infrastruktur yang semakin pesat di pedesaan. Karena, selama ini desa hanya terfokus pada infrastrukur dan bisa dikatakan lupa dengan persoalan administrasi keuangan, kependudukan dan kantor.

“Kita sudah membagi di perangkat desa, semuanya harus ada tugas biar kegiatan dan administrasi terlaksana dengan baik, jadi tidak terfokus dengan pelaksanaan infrastruktur,” pungkasnya.

Pria berkaca mata ini mencontohkan, saat ini Bupati teriak-teriak tentang jumlah penduduk miskin, seharusnya juga sudah disambut desa dengan menyiapkan data kependudukan yang akurat.

“Dari data kependudukan itu seharusnya jumlah yang miskin sudah tau,” cetusnya.

Apalagi terjadinya kenaikan yang cukup signifikan pada ADD, tentu kenaikan ini harus diimbangi dengan administrasi yang baik dan sesuai aturan yang belaku.

“Kedepan ini peningkatannya (ADD) cukup signifikan, 2017 sudah naikkan dari tahun sebelumnya, 2018 menurut penjelasan menteri akan dinaikkan lagi, kalau mau dinaikan semua juga perlu sebuah administrasi yang baik,” ujar Said.(ADV)


Home