Home
 
 
 
 
Bupati Inhil Tandatangani MoU Pembayaran PBB, Berharap Tingkatkan PAD

rabu, 24/05/2017 - 16:29:57 WIB


TERKAIT:
   
 
INHIL- Bupati Inhil, HM Wardan menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan sejumlah institusi, seperti PT Pos Indonesia (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Riau - Kepri dan PT PLN (Persero) Area Rengat di Gedung Engku Kelana, Tembilahan, Rabu (24/5/2017) pagi.

Pada kegiatan tersebut, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Inhil. Sedangkan, untuk masing - masing institusi lainnya diwakili oleh Dr. Irvan Gustari selaku Direktur Utama PT. Bank  Pembangunan Daerah Riau Kepri, Erizal Selaku Pimpinan Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia Pekanbaru, Budi Prakoso Kepala Kantor Wilayah Regional II PT. Pos Indonesia dan Joy Mart S Sihaloho Manajer PT. PLN Area Rengat.

Kemudian, juga dilakukan penyerahan SPPT PBB kepada Wajib Pajak di 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Inhil, yakni Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Kecamatan Batang Tuaka serta sekaligus dilaksanakan pula Pekan Panutan PBB-P2 Tahun 2017.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Inhil, Aslimudin mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan tersebut dimaksudkan sebagai momentum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ketaatan membayar pajak daerah khususnya PBB-P2 secara tepat waktu.

"Tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan SPPT PBB-P2 telah disampaikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak dan telah dimulainya pembayaran PBB-P2 yang dapat dilakukan secara online atau melalui ATM maupun SMS Banking pada Bank Persepsi," pungkas Aslimudin.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan dalam sambutannya meyakini penandatanganan MoU yang dilakukan tidak hanya akan menjadi kegiatan seremonial belaka, melainkan juga akan ada tindaklanjut oleh pihak terkait.

"Wujud tindaklanjut itu dapat berupa penyusunan program-program, terutama bagi instansi terkait dengan pendapatan daerah, buat schedule yang jelas, berikan target kepada masing-masing Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk merealisasikan program yang telah disusun," imbau Bupati Wardan.

Kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa dari 3 Kecamatan, termasuk 17 Kecamatan lainnya, Bupati Wardan berharap, agar serius menindaklajuti persoalan pembayaran PBB-P2 ini sehingga penerimaan daerah dapat optimal.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terdiri dari PBB-P2 dan PBB-P3. PBB-P2 terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan. sedangkan komponen PBB-P3 terdiri dari pertambangan, perkebunan dan perhutanan.

Pasca diberlakukannya UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah maka PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat dijadikan sebagai salah satu sumber yang bisa memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

"Dengan ditandatanganinya MoU ini maka saya harapkan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Pendapatan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait dapat melaksanakan butir-butir yang tercantum dalam MoU dimaksud dengan baik, bangun kerjasama dan saling komunikasi secara intensif lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," pinta Bupati Wardan.

Kewenangan pengelolaan PBB-P2 secara langsung kepada Kabupaten Indragiri Hilir, dikatakan Bupati Wardan, telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 01 tahun 2014 tentang Perubahan Perda no. 25 tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta telah memasuki tahun ke 4 (empat), diawali pada tahun 2014 lalu. dengan adanya kesepakatan kerjasama, lanjut Bupati Wardan, maka pengelolaan tempat pembayaran PBB-P2 ini, akan dilakukan oleh 2 (dua) Bank persepsi dan PT. Pos Indonesia di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Diharapkan, langkah kerja sama yang dijalin ini akan mempermudah akses pembayaran pajak daerah serta mendekatkan wajib pajak ke tempat pembayaran dengan  sistem online, baik melalui ATM atau SMS Banking maupun secara langsung melalui Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu dari Bank Persepsi dan PT. Pos Indonesia tersebut," pungkasnya.

Selanjutnya, Bupati Wardan mengaku menyadari, masih terdapat data PBB-P2 yang belum valid. Untuk itu, Bupati Wardan meminta kepada perangkat daerah terkait,  perangkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa secara bersama- sama dan sinergis dapat memperbaiki data wajib pajak yang pada akhirnya bisa meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat.

"Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi ini saya pun berharap akan dapat meningkatkan pendapatan daerah, khususnya PBB-P2 di Kabupaten Indragiri Hilir," lanjut Bupati Wardan.

Kegiatan penandatanganan MoU pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan sejumlah institusi dan penyerahan SPPT PBB kepada Wajib Pajak di 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Inhil tersebut, turut disaksikan oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Inhil, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Inhil. (Adv/Diskominfo Inhil/alvin)

Home