Home
 
 
 
 
Komisi III DPRD Inhil Sesalkan Dishub, Lelang Belum Juga Dilaksanakan

kamis, 18/05/2017 - 09:50:28 WIB


TERKAIT:
   
 
INHIL- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan, Rabu (17/05/2017).
RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi III, Iwan Taruna, ST. MSi dan didampingi Sekretaris, Asnawi, SE ini digelar karena dewan khawatir progres pekerjaan pembangunan di dinas ini kembali mengalami keterlambatan seperti tahun-tahun lalu. Tampak juga hadir pada hearing tersebut anggota Komisi III, Muhammad Sabit, Abdurrahman, Zulbahri, Yuliantini, Mansun, Samino, sedangkan dari Dinas Perhubungan dihadiri Sekretaris Dishub, Nawawi dan beberapa Kabid. Pada pertemuan tersebut, Iwan Taruna menyampaikan kekecewaannya terhadap Dinas Perhubungan dikarenakan sampai hari ini proses untuk pelelangan pekerjaan belum juga dilaksanakan dengan berbagai alasan. “Kalau lelang saja belum, kapan lagi Kegiatannya mau dilaksanakan. Belum lagi menyusun dokumen perencanaan dan pengawasannya,” ujar pria yang akrab disapa IT ini.

Menurut IT, hampir setiap tahun selalu terjadi keterlambatan, tentulah tahun ini kejadian yang sama tidak ingin terulang kembali. “Sekarang sudah bulan Mei. Tidak lama lagi puasa dan lebaran, terus bulan depan sudah memasuki pertengahan tahun 2017. Jadi kapan lagi dimulai pekerjaannya, inikan alasan klasik yang selalu menjadi alasan setiap OPD,” sesal Iwan Taruna.
Senada dengan Iwan, anggota Komisi III lainnya, Zulbahri, meminta kepada Dishub untuk fokus menyelesaikan beberapa persoalan yang hari ini dinilai tak kunjung ada penyelesaian.
Menurut Zulbahri, masih banyak PR yang sampai hari ini tak kunjung diselesaikan oleh Dishub, seperti parkir, bandara Tempuling dan pelabuhan.

“Sampai sekarang tidak kunjung ada solusi yang konkrit. Coba kita lihat Dermaga Parit 21, sangat kita sayangkan. Itu kan menggunakan dana APBD kita,” ucap Zulbahri.
Ia juga menyoroti persoalan parkir yang dinilai belum jelas zona-zonanya. Jalan M Boya dan Telaga Biru yang berstatus jalan nasional masih juga sampai sekarang digunakan sebagai zona parkir. “Itukan sudah jelas melanggar ketentuan yang ada. Jalan M Boya dan Telaga Biru berstatus jalan nasional, tentu tidak boleh dijadikan zona parkir,” ungkap Zulbahri.
Kendati demikian, Zulbahri berharap agar semua pihak sama-sama mencari jalan yang terbaik. Ia meyakini tidak ada masalah yang tidak terselesaikan, selagi itu didudukan dan dibicarakan bersama. Diketahui juga, selain progres kegiatan fisik yang dibahas pada hearing tersebut, Bandara Tempuling turut menjadi pembahasan dalam hearing tersebut. Salah satunya terkait pengalihan pengelolaan Bandara Tempuling kepada Kemenhub, yang diharapkan mampu meningkatkan layanan transportasi udara di bandara tersebut. (adv)
Home