Home
 
 
 
 
Ketua Komisi I DPRD Inhil: Pemekaran INSEL, Tinggal Tunggu Pencabutan Moratorium

jumat, 15/07/2017 - 07:08:13 WIB


TERKAIT:
   
 
INHIL- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir HM Yususf Said membenarkan bahwa Pemkab Inhil telah memenuhi kelengkapan administrasi yang bertujuan untuk pelaksanaan pemekaran daerah Kabupaten Insel sejak beberapa waktu lalu. Bahkan untuk mewujudkan impian mensejahterakan masyarakat Kabupaten Inhil bagian selatan ini, Pembahasan dan segala kajian yang berkaitan dengan pemekaran pun sudah dilakukan.
“Artinya untuk memenuhi impian pemekaran Kabupaten Insel hanya tinggal menunggu pencabutan moratorium semata,” Sampaikan Yusuf Said.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar Inhil ini mengaku bahwa pihak DPRD, khususnya Komisi I yang dipimpinnya saat ini akan senantiasa mendukung langkah – langkah strategis yang ditempuh Pemkab Inhil dalam upaya pemekaran daerah Kabupaten Inhil menjelang adanya pencabutan moratorium oleh pihak Pemerintah Pusat.n “Kami siap saja mendukung Pemkab Inhil jika memang ada langkah strategis lainnya yang harus ditempuh terkait Pemekaran Insel. Namun demikian, kita juga harus mematuhi kebijakan yang telah diambil pusat. Artinya, ya memang harus bersabar menunggu kebijakan selanjutnya dari pusat,” pungkas Yusuf Said.
Untuk diketahui, menurut penuturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, dikutip dari situs Kompas.com, terdapat tiga hal yang dimoratorium tahun ini, salah satunya adalah pemekaran daerah.
Tjahjo mengatakan, moratorium pemekaran daerah ini dilakukan dengan alasan ketidakmampuan APBN untuk mengakomodir pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru (DOB).

Dikatakan Tjahjo juga, APBN tahun ini akan lebih difokuskan untuk pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah di Indonesia.
“Keuangan yang ada ini APBN-nya lagi diporsir untuk peningkatan pembangunan infrastruktur seperti NTT, daerah-daerah perbatasan, pembangunan waduk, dan lain sebagainya,” ujar Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, pembentukan DOB sedianya dilakukan jika keuangan negara telah memadai. Keuangan itu berguna untuk membangun sarana, prasarana dan infrastruktur yang akan menunjang daerah yang dimekarkan tersebut.
“Daerah yang sudah dimekarkan sebelumnya saja belum memperlihatkan hasil yang signifikan. Masih banyak dari daerah tersebut yang belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Maka, pemekaran daerah untuk sementara ditangguhkan dulu sembari melihat dan mengukur kemampuan keuangan negara nantinya,” tukasnya, (adv/alvn)

Home