Home
 
 
 
 
Penetapan Perangkat Desa Hilizia Lauru Perlu Ditinjau Ulang

Senin, 28/08/2017 - 00:26:00 WIB

Sekretaris LSM NCW Samabudi Zendrato
TERKAIT:
   
 
Nias- Sejumlah masyarakat Desa Hilizia Lauru Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias suratin Buapti Nias Cq Pemdes Kabupaten Nias tertanggla 27 Juli 2017 tentang Pengaduan Masyarakat dalam penetapan perangkat desa yang diajukan Kepala Desa Kepada Camat Hiliserangkai untuk di rekomendasikan sebagai perangkat desa. 
Beberpa poin tuntutan masyarakat Desa Hilizia Lauru Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias dalam surat tersebut yaitu, Kekosongan Jabatan perangkat Desa Hilizia tidak di umumkan pada Papan Informasi, Hasil nilai seleksi calon perangkat Desa Hilizia Lauru yang memiliki nilai tertinggi dinyatakan tidak lolos atau tidak di rekomendasikan Kepala Desa kepada Camat , dan seluruh calon perangkat desa belum mengetahui bagaimana tatacara penilaian tes ujian tertulis dan penilaian berkas yang telah diserahkan oleh peserta kepada panitia, sesuai perauran bupati nias tentang penjaringan dan penyaringan atau seleksi calan perangkat desa. 
Diduga hasil seleksi panitia yang di sampaikan kepada kepala desa beberpa calon tidak memenuhi persyaratan seperti Perda nomor 3 Tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf C tentang Domisili yang menyatakan bahwa Peserta seleksi adalah telah terdaftar sevagai penduduk desadan bertempat tinggal didesa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran dan setelah diangkat menjadi perangkat desa dan wajib bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.
Parahnya lagi seleksi yang di sampaikan panitia kepada kepala desa terdapat dua orang bersaudara dalam satu keluarga dan diduga hal ini telah terjadi hal-hal yang tidak di inginkan yang sudah menjurus pada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme serta Penyelewengan tugas atau jabatan dan jelas sudah melanggar peraturan Bupati Nias tentang Penjaringan serta Penyaringan calon perangkat desa. 

Dalam hal ini diduga keras kepala Desa Hilizia Lauru tidak mengikuti Peratuaran Bupati Nomor 71 Tahun 2016 dimana pada peraturan tersebut tidak ada pengecualian bagi kaur perangkat desa bagi yang masih aktif maupun yang berlanjut SK-nya, sebab dalam pengangkatan Kaur sebelumnya adalah Perda Nomor 6 Tahun 2007 dan nomenklaturnya atau nama jabatan tersebut telah berubah pada peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penjaringan dan Penyaringan atau seleksi bakal calon perangkat Desa Di Kabupaten Nias, untuk itu sejumlah masyarakat minta perangkat desa yang di tetapkan di tinjau kembali. 

Berdasarkan hal di atas Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Nias Corruption Watch Samabudi Zendrato kepada kru media Zonariau.com 27/08 sekitar pukul 20.00 wib malam  mengatakan, Diminta kepada Camat Hiliserangkai bila telah terlanjur memberikan Rekomenda peserta calon perangkat Desa Hilizia Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias untuk di SK-Kan maka di minta agar segera di cabut dan di tinjau kembali, tegasnya. 

Samabudi menegaskan bila hal ini diabaikan maka kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Nias Corruption Watch bersama dengan masyarakat pelapor akan menindak lanjuti pengaduan ini kepihak penegak hukum, karena diduga penetapan seleksi calon perangkat desa hilizia lauru cacat hukum. (Tim/Bang Al) 
Home