Home
 
 
 
 
DPD LSM LIRA Kampat Berharap Bupati Lakukan Terobosan Baru

Senin, 28/08/2017 - 19:44:57 WIB


TERKAIT:
   
 
KAMPAR- DPD Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Lumbung Informasi LIRA Kampar Ali Halawa, berharap kepada bupati kampar Azis Zainal Mampu melakukan terobosan dalam menyukseskan 100 hari kerja setelah menjadi orang No 1 dikabupaten Kampar, Propinsi Riau.

Ali Halawa Berharap, Bupati Kampar Azis Zainal mampu memberikan satu sistem baru dalam menjalankan roda pemerintahan dibawah kepemimpinannya bersama wakil bupati Catur Sugen yang juga oikihan rakyat kabupaten kampar.

Tambanya lagi, pejabat fungsional sebagai implementasi dari UU No.14/2018 pemerintah menerbitkan PP No.62/2012; tentang pelaksana undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.

Ali menjelaskan, sesuai PP 61/2010 PPID Bertugas dan bertanggung jawab dalam hal, antara lain (a) penyediaan penyimpana dokumentasi dan pengamana informasi, (b)pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku, (c)pelayanan informasi publik yang cepat tepat dan sederhana, (d) penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,selanjutnya, (e)pengujian konsekuensi,

Tak hanya itu dibagian (f) pengklarifikasian informasi dan/pengubahannya (g)penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik, yang dapat di akses, dan penetapan pertimbangan tertulis atas kebijakan yang diambi untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Dalam rangka pengelolaan informasi publik, presiden juga mengeluarkan inpres No.17/2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2012, inpres tersebut mengamanatkan kepada seluruh kementrian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah terkait dengan upaya pencegaha  korupsi dalam rangka pelaksana inpred tersebut.

Pemerintah telah menyusun rencana aksi Nasional menjadi Domain kementrian keuangan (Kemenkeu) terkait denha  transparansi pengelolaam anggara K/L.

Sedangkan untuk transparansi pengelolaan anggara daerah (TPAD) dilaksanakan oleh kemendagri,dalam hal ini UKP4 meminta kemendagri untuk menyusun pedoman, agar propinsi dan kabupaten/kita menindak lanjuti undang-undang Ni.14/2008 serta inpres No.17/2011

Hal tersebut di ungkapkan Ali Halawa Selaku DPD LSM Lira Kabupaten Kampar dibawah kepemimpinan presiden LSM Lira Drs. HM.Yusuf Rizal M.Si meminta kepada Bupati Kampar, Azis Zainal agar Penerapan undang-undang tersebut bisa diberlakukan dikabupaten kampar.

"Kita meminta bupati kampar Azis Zainal, kita jangan fokus saja di desa dalam mengawasi dan transparansi nya. Seluruh camat, kepala SKPD Lingkungan sekretariat pemerintahan dan sekretariat DPRD Kampar harus menerapkan hal yang sama demi terciptanya penyelenggara negara yang bersih jujur adil dan Akuntabilitas tegas Ali Halawa.

Lanjutnya, jangan hanya slogan kita ingin bersih dari praktek busuk yang bertujuan akan merugikan negara, mari kita melakukan perubahan yang akan kita awali dari desa hingga ketingkat pemerintahan kabupaten.

Kita juga berharap terhadap aparat penegak Hukum baik Polres Kampar Maupun Kajari kampar, jangan kita tunggu laporan masyarakat, polisi dan jaksa dalam mengawal pembangunan sangatlah penting demi terciptanya kampar yang lebih baik tegasnya.

Tambahnya lagi, kemendagri telah mengeluarkan instruksi  mendagri No.188.52/1797/SC/2012 tentang transparansi pengelolaan anggaran daerah (TPAD) instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh kepada Gubernur seluruh indonesia.

Tahun 2013, UKP4 menetapkan rencana aksi didaerah,saat ini,UKP4 telah menetapkan daerah-daerah berbagai project pelaksana TAPD sebahai yahap awal TAPD Dilaksanakan di 99 daerah Propinsi dan kabupaten/kota.

Dari 33 propinsi 33 kabupaten dan 33 kota dalam hal ini bertanggung jawab langsung terhadap UKP4 di daerah besama-sama Dirjen kementrian keuangan daerah untuk menindak lanjutinya ungkap ali halawa. 
(Tim/Alvin)
Home