Home
 
 
 
 
Kejati Riau Panggil Saksi Dugaan Korupsi Lampu LED Dinas PUPR Kota Pekanbaru

Kamis, 07/09/2017 - 04:13:34 WIB

Humas Kejaksaan Tinggi Riau Muspdauan SH.
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad, dipanggil oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait kasus dugaan Korupsi penerangan jalan di Pekanbaru Rabu 6/9/2017.

Ingot Ahmad di panggil dan diperiksa sebagai saksi dugaan Korupsi penerangan jalan di Pekanbaru. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan.

" Ya, Ingot Ahmad sudah di panggil sebagai saksi  keterangan kepada penyidik untuk sebagai perbandingan harga satuan," Jelas Muspidauan. 

Ingot memenuhi pemanggilan sebagai saksi dugaan Korupsi penerangan jalan Kota Pekanbaru dan diperiksa hingga siang Rabu  6/9/2017.

Awal Agustus 2017, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta menyampaikan kepada awak media kalau penyelidikan dugaan korupsi penerangan lampu jalan kota pekanbaru tersebut terus dilakukan telaah serta bukti awal sejumlah uang terkait dugaan mark-up terkait proyek tersebut.

Menurut Sugeng, setelah melakukan penyidikan dari berbagai pihak maka ada akan dipastikan siapa tersangkanya. Dia menyebutkan dari keterangan-keterangan berbagi pihak maka dalam bulan September 2017 ini akan ditetapkan tersangkanya  dugaan Korupsi  proyek lampu LED Dinas PUPR Kota Pekanbaru  Riau. (Zai)

Home