Home
 
 
 
 
Walikota Firdaus Memberi Bantuan Hukum Kepada Kadisnya Yang Tersandung Pungli

Kamis, 07/09/2017 - 16:59:06 WIB

Walikota Pekanbaru DR.H. Firdaus ST.MT
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Pasca masukanya Kadis PUPR Kota Pekanbaru Zulkifli Harun (ZH) dalam Lapas Sialang Bungkuk oleh Kejati Kamis 7/8/2017, Walikota Pekanbaru DR.H. Firdaus ST. MT telah mem Pltkan kepada Asisten II Pemerintahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi ST.MT.

Hal ini disampaikan Walikota Firdaus kepada zonariau.com pada Kamis 7/9/2017 usai membuka acara Jambore PKK Tenayan Raya dan sosialisasi Kota Madani.

Firdaus menyebutkan, penahanan Kadis PUPR Kota Pekanbaru terkait OTT Pungli sehingga dijadikan tersangka dan ditahan di rutan adalah hak penegak hukum.

" Kita menghargai proses penegakkan hukum, Prosesnya ya kita ikuti." Ujar Walikota usai acara.

Walikota juga menambahkan pihaknya selaku pimpinan Zulkifli terus mengikuti perkembangan proses yang menimpa anggota anggotanya yang hingga kini sudah tiga honorer yang sudah mendekam penjara Sialang Bungkuk Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan satu pucuk pimpinan Kadis PUPR.

" Dia (ZH)-red)  adalah anggota KORPRI, ya pihak biro hukum di KORPRI akan memmberi bantuan hukum selain Kuasa Hukumnya secara pribadi," jelasnya Firdaus.

Untuk diketahui, ZH turut ditahan bersama tiga honorer yakni: MT, MH dan SA di Hotel Probodeo Sialang Bungkuk terkait pungutan liar (Pungli-red) izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang semestinya tidak di pungut biaya alias gratis.

Barang bukti dalam kasus pungutan liar tentang  Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dinas PUPR kota Pekanbaru Provinsi Riau ini sebesar Rp.10,4juta Rupaiah.

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbru beserta tiga honorer yang telah ditahan terancam Pasal 12 Huruf E, UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemerasan dalam jabatan, Junto pasal 11 (menerima suap, red) dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara. (Zai)
Home