Home
 
 
 
 
Polemik Pengangkatan Ketua Panitia Panwaslih Nias Utara
Budiyarman Lahagu: Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Harus Bertindak Tegas

Jumat, 29/09/2017 - 17:54:58 WIB


TERKAIT:
   
 
NIAS UTARA - Polemik Pengangkatan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Nias Utara, Aidirahman Tanjung oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masih belum usai. 

Setelah dikabarkan tidak diberikan izin oleh Bupati Nias Utara untuk menjadi Anggota Panwaslih. Kini status Aidirahman menjadi pembicaraan hangat ditengah-tengah masyarakat dan warganet. Tidak sedikit diantaranya mengecam bahkan menyayangkan tindakan Bawaslu yang dinilai melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri. 

Salah seorang masyarakat Nias Utara, Budiyarman Lahagu menyampaikan kekecewaannya kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Ia menilai Bawaslu tidak profesional dalam melaksanakan perekrutan Calon Panwaslih didaerahnya itu. 

" Saya meragukan integritas Bawaslu ini. Kok tidak dari awal yang bersangkutan diingatkan. Dalam persyaratan kan sudah diatur poin-poin yang harus dipenuhi bakal calon. Harusnya ketika si Aidirahman ini tidak memenuhi persyaratan, tentu tidak diloloskan," kata Budiyarman saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu di kediamannya. 

Budiyarman berharap, agar polemik ini tidak berkepanjangan, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Utara harus mengambil tindakan tegas. 

" Saya berharapnya Bawaslu bisa mengambil tindakan tegas untuk menghindari persepsi negatif bagi Bawaslu itu sendiri. Apalagi jelas-jelas Pemkab Nias Utara sudah mengeluarkan surat, bahwa kepada Aidirahman tidak diberikan izin untuk menjadi Panwaslih, karena yang bersangkutan masih terikat kontrak dengan Pemerintah sebagai Guru Bantu Daerah (GBD) hingga 31 Desember 2017 mendatang," ujar pemuda yang akrab dipanggil Yuman ini. 

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara telah menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 01 Agustus 2017, dengan nomor : 800/2726/I.URT-Disdik/2017, Perihal keberatan atas lolosnya AT sebagai Panwaslu pada seleksi wawancara, dan disusul kembali dengan surat nomor : 800/3155/Dikdas/DISDIK/2017 tanggal 04 September 2017 lalu.

Dinas Pendidikan beralasan, Aidirahman Tanjung saat ini masih berstatus sebagai Guru Bantu Daerah (GBD) dan terikat Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor : 800/783/SPK/Disdik/2017 dengan Pemkab Nias Utara hingga 31 Desember 2017 mendatang. 

Dalam suratnya, Dinas Pendidikan menjelaskan, saat mencalonkan diri, Aidirahman sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan izin dan atau pemberitahuan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas Pendidikan untuk mengikuti proses tahapan seleksi penerimaan calon Panwaslu.

" Kami mengingatkan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara  bahwa An. Aidirahman Tanjung, S.Pd belum kami berikan izin untuk mengikuti kegiatan tersebut. Hal ini kami sampaikan untuk menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari," bunyi surat Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Utara kepara Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Padahal, dalam persyaratan pendaftaran Calon Anggota Panwaslu yang diedarkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, salah satunya pointnya mempersyaratkan agar setiap calon wajib mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dibuktikan dengan surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang, dan diserahkan selambat-lambatnya saat tes wawancara.

Terkait persoalan tersebut, Bawaslu Sumatera Utara terlihat bungkam dan tidak memberikan statement. Walaupun sudah dihubungi beberapa kali di No. HP Ketua dan Anggota Bawaslu, sama sekali tidak pernah diangkat. (Tim/alv)
Home